Berdikari.co, Bandar Lampung - Pengamat Kebijakan Publik FISIP Universitas Lampung (Unila), Dedy Hermawan, menyoroti masih adanya keluhan masyarakat dalam pelaksanaan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Dari sisi proses, sangat disayangkan pada tahap pelaksanaan kebijakan terjadi berbagai persoalan yang dikeluhkan masyarakat, seperti adanya biaya tambahan, informasi yang tidak akurat, kurang transparan, serta kesulitan dalam proses cek fisik,” kata Dedy, baru-baru ini.
Menurut Dedy, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh atas berbagai keluhan masyarakat tersebut.
“Pemprov melalui Bapenda dan jajaran terkait dapat melakukan monitoring dan evaluasi, sehingga bisa dilakukan tindakan perbaikan dengan cepat dan sekaligus menjadi masukan ke depannya,” katanya.
Dedy mengungkapkan, dari aspek substansi, kebijakan keringanan pajak kendaraan bermotor ini dinilai sangat baik karena memberikan keuntungan bagi masyarakat selaku wajib pajak.
“Bagi pemerintah, kebijakan ini diharapkan berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan daerah dan manfaatnya akan kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan situasi di mana pemerintah membutuhkan peningkatan pembiayaan pembangunan melalui PAD. Di sisi lain, masyarakat juga membutuhkan keringanan pajak untuk menunjang aktivitas sosial dan ekonomi.
Sementara itu, Akademisi Ekonomi Unila sekaligus Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Lampung, Usep Syaipudin, mengatakan selama ini Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) masih dijadikan sebagai tulang punggung PAD. Padahal, berdasarkan realisasi tahun sebelumnya, PKB justru menjadi salah satu jenis pajak dengan capaian terendah.
“PKB masih menjadi andalan, sama seperti tahun lalu. Padahal realisasi tahun lalu, PKB ini paling rendah. Oleh karena itu, Pemprov harus belajar dari ‘kegagalan’ tahun lalu,” tegasnya.
Menurut Usep, Pemprov Lampung perlu melakukan analisis mendalam untuk mengetahui penyebab utama tidak tercapainya target PKB, sehingga kebijakan yang diambil lebih tepat sasaran.
Ia menyarankan sejumlah langkah intensifikasi PKB, di antaranya penertiban kendaraan luar daerah yang beroperasi secara tetap di Lampung namun masih menggunakan nomor polisi luar provinsi. Selain itu, pemanfaatan teknologi juga dinilai penting.
“Bisa diterapkan sistem pengingat otomatis melalui WhatsApp atau SMS kepada wajib pajak terkait jatuh tempo pembayaran,” katanya.
Selain itu, Usep juga mendorong adanya gimmick insentif berupa diskon denda 0 persen pada periode tertentu serta cashback atau hadiah bagi wajib pajak yang tertib. Ia menambahkan, prinsip reward and punishment harus benar-benar diterapkan. (*)
Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas edisi Kamis 05 Februari 2026 dengan judul “Pengamat: Harus Ada Evaluasi dan Perbaikan Pelayanan”

berdikari









