Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 05 Februari 2026

OTT Bea Cukai, KPK Tangkap Mantan Direktur di Lampung

Oleh Yudi Pratama

Berita
‎Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyeret nama pejabat kali ini berasal dari Bea dan Cukai.

Dalam operasi yang digelar di kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai Jakarta tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk seorang mantan pejabat eselon II.

‎Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, OTT tidak hanya berlangsung di Jakarta, tetapi juga menjangkau wilayah Lampung.

Dari rangkaian operasi itu, penyidik KPK mengamankan beberapa pihak yang diduga terkait dengan perkara yang sedang ditangani.

‎“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mengamankan sejumlah pihak di wilayah Jakarta dan juga di Lampung,” kata Budi saat memberikan keterangan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026).

Salah satu pihak yang diamankan diketahui merupakan mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Meski begitu, KPK belum membuka identitas lengkap maupun peran hukum yang bersangkutan dalam kasus tersebut.

‎“Yang bersangkutan pejabat eselon II di Bea Cukai. Sudah mantan, mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan, dan diamankan di wilayah Lampung,” ujarnya, seperti dikutip dari kupastuntas.co.

‎KPK juga memastikan proses pemeriksaan telah berjalan. Sebagian pihak yang terjaring OTT telah tiba di Gedung KPK dan langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

‎“Beberapa pihak sudah berada di K4 dan sudah dilakukan pemeriksaan. Sementara pihak lainnya masih dalam perjalanan menuju Gedung Merah Putih KPK,” jelasnya.

‎Terkait substansi perkara, KPK menyebut OTT tersebut berkaitan dengan aktivitas impor yang melibatkan pihak swasta. Namun, konstruksi lengkap perkara masih dalam tahap pendalaman.

‎“Perkaranya berkaitan dengan kegiatan importasi yang dilakukan oleh pihak swasta,” terangnya

‎Saat ini, KPK masih memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Hingga berita ini diturunkan, seluruh pihak tersebut masih berstatus sebagai terperiksa. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya