Berdikari.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memberikan keringanan pengenaan pajak kendaraan bermotor tahun 2026 guna menjaga daya beli masyarakat di tengah penerapan kebijakan pajak baru secara nasional.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/896/VI.03/HK/2025 tentang Pemberian Keringanan Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen PKB, dan Opsen BBNKB tahun 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi, menjelaskan bahwa melalui keputusan tersebut, pemerintah memberikan keringanan sebesar 10 persen untuk PKB dan opsen PKB dari besaran yang seharusnya dibayarkan.
Selain itu, Pemprov Lampung juga memberikan keringanan BBNKB dengan besaran yang berbeda berdasarkan jenis kendaraan.
"Untuk kendaraan bermotor roda dua, diberikan keringanan 9 persen, sedangkan kendaraan roda empat memperoleh keringanan 24 persen," kata Slamet saat dimintai keterangan, Rabu (4/2/2026). (*)

berdikari
