Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Rabu, 04 Februari 2026

Kuota Pupuk Bersubsidi Lampung Berkurang 56.232 Ton

Oleh Redaksi

Berita
Anggota Komisi II DPRD Lampung, Mikdar Ilyas. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Kuota pupuk bersubsidi untuk Provinsi Lampung tahun 2026 berkurang sebanyak 56.232 ton. Tahun ini, Lampung menerima pupuk bersubsidi sebesar 710.711 ton, sedangkan pada tahun 2025 lalu memperoleh 766.943 ton.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung, Tubagus Muhammad Rifki, mengatakan alokasi tersebut terdiri atas beberapa jenis pupuk bersubsidi.

"Total alokasi pupuk bersubsidi Provinsi Lampung tahun 2026 meliputi Urea 309.110 ton, NPK 387.830 ton, NPK khusus kakao 7.495 ton, pupuk organik 5.994 ton, dan ZA 282 ton,” ujar Rifki, Selasa (3/2/2026).

Rifki merinci, Kabupaten Lampung Barat memperoleh pupuk bersubsidi Urea 4.242 ton, NPK 20.930 ton, NPK kakao 349 ton, dan pupuk organik 370 ton. Kabupaten Tanggamus mendapatkan Urea 10.550 ton, NPK 13.858 ton, NPK kakao 1.513 ton, dan pupuk organik 70 ton.

Lampung Selatan menerima kuota pupuk Urea 49.082 ton, NPK 56.876 ton, NPK kakao 53 ton, dan pupuk organik 1.178 ton. Lampung Timur mendapatkan Urea 65.150 ton, NPK 69.840 ton, NPK kakao 1.830 ton, dan pupuk organik 594 ton.

Selanjutnya, Lampung Tengah memperoleh pupuk Urea 85.366 ton, NPK 90.720 ton, NPK kakao 508 ton, pupuk organik 493 ton, serta ZA 42 ton.

Lampung Utara mendapatkan pupuk bersubsidi Urea 21.098 ton, NPK 29.410 ton, NPK kakao 4 ton, pupuk organik 920 ton, dan ZA 147 ton. Kabupaten Way Kanan memperoleh Urea 19.034 ton, NPK 26.900 ton, NPK kakao 3 ton, pupuk organik 109 ton, dan ZA 90 ton.

Kabupaten Tulang Bawang mendapatkan Urea 12.314 ton, NPK 22.824 ton, dan pupuk organik 1.217 ton. Kabupaten Pesawaran memperoleh Urea 12.240 ton, NPK 13.376 ton, NPK kakao 1.879 ton, dan pupuk organik 216 ton.

Kabupaten Pringsewu mendapatkan pupuk bersubsidi Urea 7.953 ton, NPK 9.762 ton, NPK kakao 1.354 ton, dan pupuk organik 19 ton.

Kabupaten Mesuji memperoleh Urea 9.294 ton, NPK 12.332 ton, NPK kakao 1 ton, dan pupuk organik 34 ton. Kabupaten Tulang Bawang Barat mendapatkan Urea 6.415 ton, NPK 9.844 ton, pupuk organik 686 ton, dan ZA 3 ton.

Kabupaten Pesisir Barat memperoleh Urea 4.509 ton, NPK 9.120 ton, dan NPK kakao 1 ton. Kota Bandar Lampung mendapatkan kuota Urea 250 ton, NPK 342 ton, dan pupuk organik 2 ton. Sementara Kota Metro memperoleh Urea 1.613 ton, NPK 1.696 ton, dan pupuk organik 86 ton.

Rifki menambahkan, secara keseluruhan alokasi pupuk bersubsidi tahun 2026 mengalami penurunan dibandingkan tahun 2025.

"Pada tahun sebelumnya, Lampung menerima Urea sebanyak 348.701 ton, NPK 394.280 ton, NPK kakao 13.606 ton, pupuk organik 10.249 ton, dan ZA 107 ton,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, menegaskan pihaknya akan memperkuat pengawasan distribusi pupuk subsidi guna memastikan petani memperoleh pupuk sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

"Ada beberapa langkah konkret yang kami sepakati untuk mengatasi persoalan pupuk subsidi di lapangan,” ujar Mikdar, baru-baru ini.

Salah satu kebijakan yang akan diterapkan adalah kewajiban bagi seluruh kios pupuk subsidi untuk memasang banner informasi. Banner tersebut memuat daftar harga pupuk subsidi sesuai HET serta nomor kontak pengaduan yang dapat dihubungi petani.

Menurut Mikdar, akan tersedia dua nomor pengaduan, masing-masing dari Pupuk Indonesia dan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Lampung. Kebijakan ini direncanakan mulai direalisasikan pada 2026.

"Masih banyak petani yang belum mengetahui secara pasti harga HET pupuk subsidi, meskipun sosialisasi sudah dilakukan. Banner ini menjadi alat kontrol di lapangan,” jelasnya.

Selain itu, DPRD Lampung meminta dinas terkait melalui Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) untuk terus mengimbau petani agar menebus pupuk subsidi langsung di kios resmi.

Ia menegaskan Pupuk Indonesia menjamin harga pupuk subsidi di kios resmi sesuai HET. Jika ditemukan harga lebih tinggi, umumnya disebabkan biaya tambahan seperti ongkos angkut.

"Kalau pupuk diantar ke lokasi, ongkos angkut bisa dinegosiasikan. Jangan sampai disalahpahami seolah-olah harga pupuknya yang mahal,” tegasnya.

Mikdar juga memastikan kios pupuk tetap memperoleh keuntungan meski menjual sesuai HET. Jika terbukti memainkan harga, kios akan dikenai sanksi tegas hingga pencabutan izin.

Persoalan lain yang menjadi sorotan DPRD Lampung adalah masih banyaknya petani kecil yang layak menerima pupuk subsidi namun belum mendapatkannya karena tidak tergabung dalam kelompok tani.

Sesuai ketentuan, satu kelompok tani beranggotakan minimal 15 orang dan maksimal 30 orang. Namun, di sejumlah desa, kelompok tani yang sudah penuh enggan membentuk kelompok baru sehingga petani lain tidak terakomodasi.

"Akibatnya, petani yang memenuhi syarat, yakni memiliki lahan di bawah dua hektare dan kondisi ekonomi terbatas, tidak bisa mengakses pupuk subsidi,” ujarnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, DPRD Lampung mendorong dinas terkait melalui PPL agar membimbing petani memecah kelompok tani yang sudah penuh dan membentuk kelompok baru.

"Kalau tidak dibentuk kelompok baru, otomatis petani ini tidak bisa mendapatkan pupuk subsidi,” ujarnya.

Mikdar menegaskan ketersediaan pupuk subsidi sangat krusial dalam mendukung ketahanan pangan Provinsi Lampung, terutama untuk komoditas strategis seperti padi, jagung, singkong, dan kedelai.

Ia menyebut Lampung memiliki potensi besar di sektor pertanian dan diproyeksikan menjadi salah satu sentra produksi jagung nasional setelah Jawa Timur dan Jawa Tengah.

"Kalau pupuk tidak maksimal, hasil pertanian juga tidak maksimal. Ini berisiko memicu gagal panen,” katanya. (*)

Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas edisi Rabu 04 Februari 2026 dengan judul “Kuota Pupuk Bersubsidi Lampung Berkurang 56.232 Ton”

Editor Didik Tri Putra Jaya