Berdikari.co, Bandar Lampung - Pengamat Pemerintahan Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, mengatakan penyusunan anggaran gaji dan tunjangan DPRD harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) serta kemampuan keuangan daerah (KKD).
"Kalau saya melihatnya dari catatan beban kerja legislatif. Pertama, harus sesuai ketentuan Permendagri dan penghitungan beban kerja pokok serta beban kerja tambahan atau nonformal terkait dengan konstituennya, seperti reses dan beban politik sebagai kader partai,” kata Yusdianto, Selasa (3/2/2026).
Menurut Yusdianto, penggunaan anggaran untuk DPRD jangan sampai tidak sebanding dengan output atau hasil kinerjanya. Oleh karena itu, harus ada keselarasan antara anggaran yang dialokasikan dengan kinerja yang dihasilkan.
"Saya melihat ini semacam kebiasaan dari periode sebelumnya. Mereka kerap menggunakan kesempatan itu sebagai momentum untuk memanfaatkan otoritas atau kewenangannya secara lebih dalam menyusun anggaran untuk kebutuhan legislatif,” jelasnya.
Yusdianto mengingatkan, penyusunan berbagai tunjangan pimpinan dan anggota DPRD harus dihitung secara rasional serta sesuai dengan ketentuan yang telah digariskan.
"Misalnya, apakah sudah sesuai dengan PP atau Permendagri terkait hak keuangan dan administrasi anggota DPRD. Jika tidak sesuai aturan, maka harus dievaluasi,” tegasnya.
Ia juga menekankan DPRD tidak boleh menetapkan penggunaan anggaran terlalu tinggi jika tidak disertai outcome yang jelas, karena hanya akan menambah beban pemerintah daerah.
"DPRD juga harus menelaah kemampuan keuangan daerah. Jangan sampai DPRD menjadi sewenang-wenang dalam menetapkan alokasi anggarannya. Perlu dijadikan catatan apakah sudah ada perhitungan rasionya. Sehingga harus ada perhitungan dari konsultan,” paparnya.
"Sudah berapa banyak aktivitas yang dilakukan DPRD terkait fungsi penganggaran atau budgeting, regulasi, dan pengawasan. Jika rasionya atau skalanya kecil, maka tidak boleh mengalokasikan anggaran yang lebih besar,” lanjutnya.
Yusdianto menambahkan, dalam penyusunan anggaran, DPRD juga harus menggunakan itikad baik.
"Jangan semau-maunya. Kalau hanya memanfaatkan kesempatan dan waktu, pasti tidak akan maksimal. Harus melalui kajian terlebih dahulu, terutama terkait KKD,” pungkasnya. (*)
Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas edisi Rabu 04 Februari 2026 dengan judul “Yusdianto: Jangan Sampai Bebani Keuangan Daerah”

berdikari









