Berdikari.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2026. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah penerapan kebijakan pajak baru secara nasional.
Kebijakan keringanan PKB tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/896/VI.03/HK/2025 tentang Pemberian Keringanan Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen PKB, dan Opsen BBNKB Tahun 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi, menjelaskan bahwa melalui keputusan tersebut Pemprov Lampung memberikan keringanan sebesar 10 persen untuk PKB dan opsen PKB dari besaran yang seharusnya dibayarkan.
Selain itu, Pemprov Lampung juga memberikan keringanan BBNKB dengan besaran berbeda berdasarkan jenis kendaraan.
"Untuk kendaraan bermotor roda dua diberikan keringanan 9 persen, sedangkan kendaraan roda empat memperoleh keringanan 24 persen," kata Slamet, Rabu (4/2/2026).
Sementara itu, lanjut Slamet, kendaraan angkutan umum atau berpelat kuning mendapatkan keringanan paling besar, yakni 54 persen dari besaran pajak yang seharusnya dibayarkan.
"Pak Gubernur mengeluarkan kebijakan ini agar daya beli masyarakat tidak berkurang. Karena dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, sebenarnya ada kenaikan tarif-tarif pajak kendaraan," ujar Slamet. (*)

berdikari
