Berdikari.co, Lampung Barat – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Barat memastikan akan menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait proyek rehabilitasi jaringan irigasi yang dinilai tidak maksimal meski baru selesai dikerjakan. Proyek tersebut dipastikan masih berada dalam masa pemeliharaan dan menjadi tanggung jawab rekanan pelaksana.
Kepala Dinas PUPR Lampung Barat, Mia Miranda, menyatakan pihaknya akan segera turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi fisik bangunan irigasi yang dikeluhkan warga. Pengecekan dilakukan sebagai bentuk respons atas laporan masyarakat sekaligus untuk memastikan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
“Kami segera turun ke lapangan dan cek lokasi ya. (Proyek tersebut) masih masa pemeliharaan. Segera diperbaiki jika ada yang rusak,” kata Mia Miranda saat dikonfirmasi, Sabtu (31/1/2026).
Mia menjelaskan, masa pemeliharaan merupakan tahapan penting dalam setiap pekerjaan konstruksi untuk menjamin kualitas hasil pekerjaan. Jika dalam pengecekan ditemukan adanya kerusakan atau pekerjaan yang tidak sesuai dengan perencanaan, pihaknya akan meminta rekanan pelaksana melakukan perbaikan secepatnya.
Selain proyek irigasi, Dinas PUPR Lampung Barat juga menaruh perhatian terhadap sejumlah proyek infrastruktur lain yang sempat menjadi sorotan publik. Salah satunya adalah proyek rehabilitasi tiga titik ruas jalan yang sebelumnya dilaporkan mengalami kerusakan meski belum lama selesai dikerjakan.
Kerusakan pada ruas jalan tersebut sempat disorot saat inspeksi mendadak Komisi II DPRD Lampung Barat. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat dan wakil rakyat terkait kualitas pekerjaan proyek jalan yang baru rampung.
“Yang ini (proyek rehabilitasi tiga titik ruas jalan) juga dalam waktu dekat segera diperbaiki. Iya,” ujar Mia.
Lebih lanjut, Mia turut memberikan penjelasan terkait proyek jalan beton yang dikeluhkan warga karena belum dapat dilalui. Menurutnya, konstruksi jalan beton memerlukan waktu pengerasan tertentu agar mutu dan kekuatannya optimal.
“Mohon ditambahkan, terkait jalan beton diperlukan waktu kurang lebih 21 hari setelah dibangun baru bisa dilewati,” jelasnya.
Ia menambahkan, selain masa pengerasan beton, pengaturan tonase kendaraan juga menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas jalan. Kendaraan dengan muatan berlebih berpotensi mempercepat kerusakan jalan meski proyek baru saja diselesaikan.
Dengan langkah pengecekan dan perbaikan tersebut, Dinas PUPR Lampung Barat berharap kualitas proyek infrastruktur yang dibangun dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat serta sesuai dengan standar teknis yang berlaku. (*)

berdikari









