Berdikari.co, Bandar Lampung – Institut Teknologi Sumatera (Itera) mengambil langkah cepat menindaklanjuti dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi dalam kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan viral di media sosial.
Melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), pihak kampus menyatakan telah menerima laporan resmi terkait peristiwa tersebut pada Senin (19/1/2026).
Ketua Satgas PPKPT Itera, Dr. Winati Nurhayu, mengatakan langkah awal yang dilakukan adalah menarik terlapor beserta para korban dari lokasi KKN guna mencegah potensi risiko lanjutan dan menjaga kondisi psikologis korban.
“Sebagai respons cepat, kami merekomendasikan penarikan terlapor dan korban dari lokasi KKN agar situasi tetap kondusif dan aman,” ujar Winati dalam keterangan resminya, Kamis (29/1/2026).
Penjemputan terhadap terlapor dilakukan pada Selasa (20/1), sedangkan penarikan korban dilaksanakan pada Rabu (21/1/2026).
Selain itu, Satgas PPKPT Itera juga telah melakukan pemeriksaan awal terhadap terlapor serta penggalian keterangan dari korban dengan pendekatan berperspektif korban dan menjunjung tinggi prinsip kerahasiaan.
Winati menjelaskan, hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi sanksi internal kampus sesuai ketentuan yang berlaku.
“Proses penanganan mengacu pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi,” katanya.
Ia menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara independen, objektif, serta bebas dari konflik kepentingan.
Pihak kampus juga menjamin pemenuhan hak akademik para korban, termasuk fasilitasi penyelesaian mata kuliah KKN agar tidak mengganggu kelanjutan studi mereka.
“Identitas korban maupun terlapor kami jaga untuk mencegah dampak psikososial lanjutan,” tegas Winati.
Itera menyatakan komitmennya untuk memperkuat sistem pencegahan kekerasan seksual, khususnya dalam kegiatan pembelajaran di luar kampus seperti KKN, yang memiliki tingkat kerentanan lebih tinggi karena mahasiswa tinggal bersama dalam jangka waktu tertentu.
Langkah evaluasi terhadap mekanisme pengawasan dan pendampingan mahasiswa selama KKN juga akan dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan ke depan.
Sebelumnya, dugaan pelecehan seksual dalam kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang melibatkan seorang mahasiswa Institut Teknologi Sumatera (Itera) viral di media sosial dan menuai perhatian publik.
Video yang beredar pertama kali diunggah oleh akun Instagram @aqupadamo. Video tersebut bukan berisi rekaman perbuatan pelaku, melainkan memperlihatkan seorang mahasiswa laki-laki berkacamata yang disebut sebagai peserta KKN Itera tengah diamankan oleh rekan satu kelompoknya.
Dalam video itu, pria tersebut tampak mengakui telah merekam rekan perempuan satu kelompok KKN tanpa izin, termasuk saat korban mandi dan dalam kondisi tanpa mengenakan pakaian. Narasi unggahan menyebut perbuatan tersebut terungkap setelah diketahui oleh peserta KKN laki-laki lainnya.
“Dia ngerekam teman-teman (perempuan), ketahuan sama yang cowok. Sekarang sudah dipulangkan satu kelompok,” tulis akun tersebut dalam keterangan unggahannya.
Viralnya video itu memicu kecaman warganet dan mendorong pihak kampus mengambil langkah penanganan resmi. (*)

berdikari









