Berdikari.co,
Lampung Barat - Penyaluran bantuan alat mesin pertanian (alsintan) dari
pemerintah pusat kepada kelompok tani di Kabupaten Lampung Barat diduga
diwarnai pungutan liar (pungli) berkisar Rp6,5 juta hingga Rp25 juta.
Informasi
yang dihimpun menyebutkan, pungutan tersebut diduga dikoordinir oleh oknum yang
mengaku berasal dari Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Kabupaten
Lampung Barat. Praktik ini disebut telah berlangsung cukup lama dan terjadi
hampir di setiap program bantuan alsintan yang masuk ke daerah.
Sumber
yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, setiap bantuan alsintan
yang akan disalurkan kepada kelompok tani (poktan) selalu disertai permintaan
sejumlah uang. Alasan yang disampaikan beragam, mulai dari biaya administrasi
hingga dalih teknis lainnya.
“Setiap
program bantuan alsintan yang masuk, pasti kelompok tani harus menebusnya.
Sudah seperti aturan tidak tertulis,” kata sumber tersebut, Rabu (28/1/2026).
Ia
mengungkapkan, mekanisme pungutan biasanya diawali dengan permintaan setor uang
sebagai syarat agar bantuan alsintan dapat disalurkan. Alasannya untuk biaya
administrasi pengurusan bantuan yang digelontorkan oleh pemerintah pusat.
Namun,
apabila kelompok tani menyatakan keberatan atau menolak membayar, praktik
tersebut tidak serta-merta berhenti. Bantuan tetap diarahkan untuk ditebus,
tetapi dengan skema lain.
“Kalau
kelompok tani tidak mau, biasanya diarahkan agar penebusan dilakukan secara
pribadi, bisa oleh ketua kelompok tani atau anggota yang mau menebus sendiri,”
katanya.
Ia
melanjutkan, dampaknya bantuan yang sejatinya bersifat kolektif berubah menjadi
kepemilikan pribadi. Alsintan yang seharusnya digunakan bersama oleh kelompok
tani justru berpotensi dikuasai oleh individu tertentu yang mampu membayar.
“Artinya
jelas, ini bukan lagi bantuan. Ini tebus murah. Yang punya uang, dia yang
dapat,” tegasnya.
Sumber
tersebut juga membeberkan, besaran pungutan yang diminta bervariasi, tergantung
jenis alsintan. Untuk alsintan jenis combine harvester, kelompok tani diminta
membayar sekitar Rp6,5 juta.
“Ada
juga yang sampai Rp25 juta untuk jenis alsintan lain. Itu bukan jumlah kecil
bagi petani,” ungkapnya.
Ia
menambahkan, praktik serupa kembali terjadi saat penyerahan bantuan alsintan
beberapa waktu lalu. Meski bantuan berasal dari program pemerintah pusat,
kelompok tani tetap diwajibkan membayar uang sebelum alsintan diserahkan.
“Tak
hanya terjadi di satu wilayah, dugaan pungutan ini dialami kelompok tani di
sejumlah kecamatan di Lampung Barat. Polanya sama dan terus berulang setiap
kali bantuan alsintan digulirkan,” imbuhnya.
“Ini
sudah jadi pola. Setiap ada bantuan selalu begitu. Kalau untuk membayar ongkir
ke tempat kami, oke lah. Tapi kalau segitu, namanya bukan bantuan,” sambungnya.
Menurutnya,
alih-alih membantu, praktik tersebut justru menambah beban kelompok tani dan
membuka ruang ketimpangan, di mana hanya pihak tertentu yang memiliki kemampuan
finansial yang bisa menikmati bantuan alsintan.
“Kelompok
tani seolah hanya dijadikan perantara transaksi. Bantuan negara berubah jadi
komoditas,” kata sumber tersebut.
Menanggapi
hal itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Lampung Barat,
Maidar, membantah adanya pungli tersebut.
Maidar
menegaskan, semua bantuan yang digulirkan pemerintah pusat melalui DTPH telah
disalurkan sesuai prosedur yang berlaku.
“Bantuan
itu memang sudah terealisasi, disalurkan sesuai prosedur dan gratis. Tidak ada
pungutan penebusan. Saya juga sudah tanya ke pegawai di bawah, tidak ada itu.
Semuanya gratis dan kami memastikan bantuan itu bisa dimanfaatkan oleh petani,”
jelasnya.
Ia
mengatakan, pada 2025 lalu pemerintah daerah telah menyalurkan bantuan alsintan
kepada kelompok tani, di antaranya traktor roda dua sebanyak empat unit,
traktor roda empat 11 unit, serta combine harvester enam unit yang diserahkan
kepada kelompok tani di sejumlah kecamatan di Lampung Barat.
“Jadi
kami pastikan tidak ada penebusan, semuanya gratis. Saya juga sudah sampaikan
ke pegawai di bawah jangan macam-macam, itu harus disalurkan sesuai prosedur.
Kami tidak berani seperti itu,” pungkasnya. (*)

berdikari









