Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 22 Januari 2026

BPKAD Lampung Janji Selesaikan Tunda Bayar APBD 2025 Senilai Rp 150 Miliar pada Februari

Oleh Redaksi

Berita
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Provinsi Lampung, Nurul Fajri. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) berjanji akan menyelesaikan tunda bayar pada APBD Tahun Anggaran 2025 pada Februari 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Provinsi Lampung, Nurul Fajri, mengatakan proses pembayaran akan dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Insyaallah penyelesaian tunda bayar APBD 2025 akan mulai dibayarkan pada Februari. Pembayaran dilakukan dengan tahapan-tahapan yang memang sudah kita lakukan sesuai aturan,” kata Nurul, Rabu (21/1/2026).

Nurul menjelaskan, tahapan awal pembayaran dimulai dari satuan kerja (satker) yang menyampaikan data tunda bayar ke BPKAD. Selanjutnya, BPKAD selaku sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyampaikan data tersebut kepada Sekretaris Daerah (Sekda).

“Pak Sekda kemudian membuat surat kepada Inspektur selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk dilakukan review terhadap data tunda bayar yang disampaikan oleh satker,” jelas Nurul.

Setelah proses review selesai, Inspektorat akan mengeluarkan laporan hasil review tunda bayar. Berdasarkan laporan tersebut, kepala dinas, kepala badan, maupun kepala satker yang memiliki tunda bayar diwajibkan menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan tunda bayar.

“Dari SK itu, kepala satker mengajukan pergeseran anggaran untuk penataan tunda bayar sehingga menjadi DPA baru. DPA inilah yang menjadi dasar untuk dilakukan pembayaran,” terang Nurul.

Ia melanjutkan, setelah penataan anggaran tersebut rampung, pembayaran tunda bayar dapat segera disalurkan.

“Insyaallah mulai Februari sudah bisa dilakukan penyaluran terhadap tunda bayar tersebut,” ujarnya.

Nurul menyebutkan angka pasti tunda bayar masih dalam proses review. Hal ini dilakukan untuk memastikan pekerjaan yang diajukan benar-benar telah dilaksanakan dan selesai, namun belum terbayarkan, serta untuk menghindari adanya pencatatan ganda (double accounting).

“Karena jumlah paket pekerjaan cukup banyak, terkadang ada kekeliruan data. Review ini memastikan tidak ada pekerjaan yang dihitung dua kali,” katanya.

Meski demikian, lanjut Nurul, berdasarkan data sementara, nilai tunda bayar tahun ini diperkirakan jauh lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya.

“Tahun lalu hampir Rp600 miliar, sementara tahun ini sekitar Rp150 miliar,” ungkapnya.

Nurul menegaskan bahwa keberadaan tunda bayar tidak akan mengganggu kinerja organisasi perangkat daerah (OPD).

Menurutnya, melalui mekanisme pergeseran anggaran, program dan kegiatan yang sudah direncanakan tidak dihapus, melainkan hanya ditunda pelaksanaannya hingga APBD Perubahan.

“Kinerja OPD tetap terjaga karena kita tidak menghapus program dan kegiatan yang sudah ada, hanya menundanya sampai nanti di APBD Perubahan,” imbuhnya. (*)

Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Kamis 22 Januari 2026 dengan judul "BPKAD Janji Selesaikan Tunda Bayar APBD 2025 Senilai Rp150 Miliar pada Februari”

Editor Didik Tri Putra Jaya