Berdikari.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya. Terbaru, lembaga antirasuah memanggil dua pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Tengah sebagai saksi.
Keduanya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinkes Lampung Tengah, Irawan Budi Waskito, serta Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Lampung Tengah, Sopyan.
“Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (21/1/2026), dikutip dari detikcom.
Budi belum merinci materi pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut. Ia menyebut, keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Ardito Wijaya diduga mematok fee proyek sebesar 15 hingga 20 persen sejak dilantik sebagai Bupati Lampung Tengah pada Februari 2025.
KPK menduga Ardito meminta anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra (RHS), untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah dinas. Proyek-proyek tersebut diduga diarahkan agar dimenangkan oleh perusahaan milik keluarga atau tim sukses Ardito saat Pilkada Lampung Tengah.
Dalam rentang Februari hingga November 2025, Ardito disebut menerima fee proyek senilai Rp5,25 miliar yang disalurkan melalui Riki dan adiknya, Ranu Hari Prasetyo.
Selain itu, Ardito juga diduga menerima uang Rp500 juta dari pengadaan alat kesehatan. Dana tersebut disebut digunakan untuk kebutuhan operasional bupati serta pelunasan pinjaman bank saat masa kampanye.
Adapun lima tersangka dalam perkara ini yakni:
1. Ardito Wijaya, Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030,
2. Riki Hendra Saputra, anggota DPRD Lampung Tengah,
3. Ranu Hari Prasetyo, adik Bupati Lampung Tengah,
4. Anton Wibowo, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat bupati,
5. Mohamad Lukman Sjamsuri, pihak swasta/Direktur PT Elkaka Mandiri. (*)

berdikari









