Berdikari.co, Bandar Lampung - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menegaskan bahwa karena program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program prioritas nasional, seluruh pemangku kepentingan yang terlibat harus memiliki kepedulian tinggi terhadap potensi masalah yang muncul.
“Karena memang ini masuk dalam program prioritas nasional, maka kita berharap semua stakeholder yang terlibat peduli terhadap permasalahan yang mungkin timbul. Tidak harus menunggu ada kejadian baru kemudian bereaksi,” ujar Nur Rakhman Yusuf, Senin (19/1/2026).
Menurutnya, evaluasi dan perbaikan harus dilakukan secara berkelanjutan sejak dini, terutama ketika masih ditemukan kelemahan dalam pelaksanaan program. Hal ini penting agar masalah serupa tidak terus berulang dan justru menimbulkan korban yang lebih banyak.
Ia menegaskan bahwa meskipun MBG masih berada pada tahun pertama pelaksanaan, hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk memaklumi berbagai permasalahan yang terjadi. Justru, fase awal seharusnya menjadi momentum untuk membangun sistem yang kuat, aman, dan akuntabel.
“Memang ini baru tahun pertama, tetapi bukan berarti kemudian permasalahan yang ada dimaklumi. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana mengatasi dan mencegah supaya kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” tegasnya.
Nur Rakhman juga menekankan pentingnya penguatan pengawasan, terutama dalam aspek kebersihan, keamanan pangan, rantai distribusi, serta kompetensi penyedia layanan MBG.
Selain itu, koordinasi lintas sektor, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pihak penyedia makanan, perlu terus diperbaiki.
“Ombudsman mendorong agar evaluasi dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya reaktif setelah kejadian. Bagaimana sistem ini bisa lebih baik, lebih aman, dan lebih efisien ke depan, itu yang harus menjadi fokus bersama,” imbuhnya.
Ia berharap, ke depan program Makan Bergizi Gratis benar-benar dapat mencapai tujuan awalnya, yakni meningkatkan kualitas gizi dan kesehatan anak-anak Indonesia, tanpa dibayangi persoalan keselamatan yang justru merugikan penerima manfaat. (*)
Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Selasa 20 Januari 2026 dengan judul "Ombudsman: Harus Ada Evaluasi Menyeluruh”

berdikari









