Berdikari.co,
Bandar Lampung - Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Benny Karya
Limantara, menilai peredaran narkoba di Lampung telah memasuki fase
mengkhawatirkan. Ia menyebut Lampung menjadi salah satu wilayah paling rentan
karena posisinya sebagai pintu gerbang distribusi Sumatera–Jawa.
Menurut
Benny, persoalan narkotika tidak dapat dilihat hanya dari sisi penegakan hukum.
Ada persoalan struktural yang membuat jaringan sindikat mudah bertahan dan
berkembang.
“Lampung
adalah jalur transit strategis. Celah di pelabuhan dan jalur tikus masih
tinggi. Masyarakat secara ekonomi rentan sehingga mudah direkrut sebagai kurir,
dan ada indikasi permainan oknum. Ini masalah struktural, bukan sekadar
teknis,” ujarnya.
Ia
menilai penegakan hukum yang ada saat ini berjalan normatif, tetapi belum mampu
memberi perubahan substantif.
“Hukum
berjalan, tapi tidak transformatif,” tegasnya.
Benny
mengakui bahwa BNNP Lampung dan Polda Lampung sudah melakukan banyak
pengungkapan, namun efektivitas penanganannya masih belum optimal.
“Penindakan
lebih sering berhenti pada kurir dan pengguna, jarang menyentuh bandar besar.
Koordinasi lintas lembaga juga belum sepenuhnya solid,” jelasnya.
Ia
menilai jurang antara aturan dan praktik di lapangan masih lebar. Program
rehabilitasi dan pencegahan pun belum masif, padahal bagian ini sangat krusial
dalam pendekatan keadilan substantif.
Benny
mengusulkan sejumlah langkah progresif, seperti fokus penindakan kepada bandar
besar dan jaringan transnasional, penyadapan yang lebih intensif, serta
pelacakan transaksi keuangan bekerja sama dengan PPATK.
Ia
juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat di Pelabuhan Bakauheni dan jalur
perairan dengan dukungan teknologi seperti AI CCTV, X-ray gate, dan kapal
patroli.
Selain
itu, pemerintah daerah diminta memperkuat koordinasi dan menambah anggaran
pencegahan, memperluas pendidikan hukum substantif di sekolah dan kampus dengan
kurikulum antinarkoba yang relevan, serta menghadirkan rehabilitasi berbasis
komunitas untuk pengguna.
Menurut
Benny, hukuman bagi pelaku narkotika secara normatif sudah berat, namun tidak
otomatis memberi efek jera. Ia menyebut kurir, yang merupakan pihak paling
lemah, sering menjadi pihak yang paling berat dihukum, sementara bandar besar
lebih sering lolos. Situasi ini diperparah dengan kondisi lembaga pemasyarakatan
yang kerap dimanfaatkan jaringan untuk mengendalikan distribusi narkoba.
“Selama
masih ada permainan oknum dan pendekatan kebijakan tidak komprehensif,
peredaran narkoba akan terus berkembang,” paparnya.
Benny
menegaskan perlunya transformasi penanganan narkotika di Lampung. Menurutnya,
hukum progresif menuntut keberanian aparat dan pemerintah untuk menembus batas
formal dan fokus pada akar masalah, bukan hanya tindakan permukaan.
“Follow
the money, perkuat pengawasan pelabuhan berbasis teknologi, dan bangun sistem
rehabilitasi yang lebih manusiawi. Tanpa itu, Lampung akan terus berada dalam
kondisi darurat narkoba,” pungkasnya. (*)

berdikari









