Berdikari.co,
Bandar Lampung - Akademisi Ekonomi Universitas Lampung (Unila) sekaligus Ketua
Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Lampung, Usep Syaipudin,
menyarankan agar Pemprov Lampung mengoptimalkan sumber Pendapatan Asli Daerah
(PAD) lainnya, baik dari pajak daerah lain maupun retribusi.
Menurut
Usep, langkah yang bisa dilakukan antara lain evaluasi tarif serta digitalisasi
sistem pembayaran untuk meminimalisasi potensi kebocoran.
Ia
juga mengingatkan agar Pemprov Lampung tidak terlalu bergantung pada satu jenis
pajak.
“Ketergantungan
terhadap pajak kendaraan bermotor harus dikurangi. Pemprov perlu mencari dan
mengoptimalkan sumber penerimaan lain, seperti peningkatan kinerja BUMD serta
pemanfaatan aset-aset daerah agar lebih produktif dan mampu menghasilkan PAD,”
kata Usep, baru-baru ini.
Usep
juga meyakini penetapan target PAD tahun 2026 yang mengalami penurunan
dibandingkan tahun 2025 telah melalui kajian dan perhitungan berbasis data
serta potensi yang dimiliki daerah.
“Saya
tidak tahu persis alasan penurunannya, tapi saya yakin penetapan target ini
sudah melalui kajian dan berdasarkan data, termasuk potensi yang ada,”
jelasnya.
Usep
juga mengkritisi masih dijadikannya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai
tulang punggung PAD. Padahal, berdasarkan realisasi tahun sebelumnya, PKB
justru menjadi salah satu pajak dengan capaian terendah.
“PKB
masih menjadi andalan, sama seperti tahun lalu. Padahal realisasi tahun lalu,
PKB ini paling rendah. Oleh karena itu, Pemprov harus belajar dari ‘kegagalan’
tahun lalu,” tegasnya.
Menurutnya,
Pemprov Lampung perlu melakukan analisis mendalam untuk mengetahui penyebab
utama tidak tercapainya target PKB, sehingga kebijakan yang diambil lebih tepat
sasaran.
Ia
menyarankan sejumlah langkah intensifikasi PKB, di antaranya penertiban
kendaraan luar daerah yang beroperasi tetap di Lampung namun masih menggunakan
nomor polisi luar provinsi. Selain itu, pemanfaatan teknologi juga dinilai
penting.
“Bisa
diterapkan sistem pengingat otomatis melalui WhatsApp atau SMS kepada wajib
pajak terkait jatuh tempo pembayaran,” katanya.
Selain
itu, Usep juga mendorong adanya gimmick insentif berupa diskon denda 0 persen
pada periode tertentu serta cashback atau hadiah bagi wajib pajak yang tertib.
Menurutnya,
prinsip reward and punishment harus benar-benar diterapkan.
“Jangan
seperti program pemutihan, di mana yang menunggak justru diberi keringanan,
sementara yang taat pajak tidak diberi reward,” ujarnya. (*)

berdikari









