Berdikari.co,
Bandar Lampung - Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar menggerebek home
industri perakitan senjata api ilegal yang berada di Dusun I, Kampung Terbanggi
Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Jumat (9/1/2026).
Pengungkapan
kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas
mencurigakan di salah satu rumah warga yang diduga digunakan sebagai lokasi
perakitan senjata api rakitan (senpira).
Menindaklanjuti
informasi tersebut, Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar langsung melakukan
penyelidikan dan penggerebekan ke tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam
penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial
EMR (39), warga setempat, serta DRA (25), warga Kampung Negara Bumi Ilir,
Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.
Selain
itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu set bor listrik, satu
unit mesin las, satu alat potong gerinda, satu mata gerinda, satu alat bor,
satu buah zigmat (alat ukur besi), serta satu pucuk senjata api rakitan jenis
revolver.
Kapolres
Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, melalui Kasi Humas AKP
Yakub Samsudin, menjelaskan pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari
masyarakat.
“Berdasarkan
laporan warga, anggota kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan
penggerebekan di rumah yang digunakan sebagai home industri perakitan senjata
api ilegal,” ujar AKP Yakub dalam keterangannya, Sabtu (10/1/2026).
Ia
mengatakan, sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan menguatkan dugaan
bahwa lokasi tersebut dijadikan home industri perakitan senjata api ilegal.
“Saat
ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek
Terbanggi Besar guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,”
jelasnya.
AKP
Yakub juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi
kepada pihak kepolisian.
“Kami
mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas kepeduliannya. Peran serta
warga sangat membantu kepolisian dalam mengungkap tindak pidana serta menjaga
situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Lampung Tengah,”
terangnya.
Atas
perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang
Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api, Senjata Tajam,
dan Bahan Peledak juncto Pasal 306 KUHP dan Pasal 20 KUHP.
Sebelumnya
diberitakan, Polda Lampung mencatat angka kejahatan di Provinsi Lampung
mengalami peningkatan sepanjang tahun 2025. Sepanjang tahun tersebut, Polda
Lampung menerima 11.954 laporan kejahatan (crime total), atau meningkat 876
kasus dibandingkan tahun 2024.
Hal
tersebut terungkap dalam rilis akhir tahun 2025 Polda Lampung yang digelar di
Aula Gedung Serba Guna (GSG) Presisi Mapolda Lampung, Senin (29/12/2025).
Kapolda
Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf dalam pemaparannya mengatakan kenaikan angka
kejahatan tidak dapat dihindari, namun harus direspons dengan langkah yang
terukur dan realistis.
“Ini
menjadi bahan evaluasi kami untuk memperkuat pencegahan, meningkatkan patroli,
serta mempercepat respons kepolisian di lapangan,” kata Kapolda.
Berdasarkan
data Polda Lampung, sepanjang Januari hingga November 2025 tercatat 11.954
laporan kejahatan atau crime total. Jumlah tersebut meningkat 876 kasus
dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024.
Dari
keseluruhan laporan itu, sebanyak 4.312 perkara berhasil diselesaikan. Meski
demikian, tingkat penyelesaian perkara secara umum mengalami penurunan.
Kejahatan
jalanan atau street crime masih menjadi jenis perkara paling dominan. Selama
2025 tercatat 7.031 kasus street crime, naik 533 kasus dibandingkan tahun
sebelumnya. Namun, jumlah perkara yang berhasil diselesaikan justru menurun
menjadi 2.526 kasus, dari sebelumnya 3.648 kasus. (*)

berdikari









