Berdikari.co,
Bandar Lampung - Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas,
mengusulkan kepada Pemprov Lampung untuk menggali potensi Pendapatan Asli
Daerah (PAD) dari sektor pertanian yang dinilai masih sangat besar, namun belum
dimanfaatkan secara optimal.
Menurut
Mikdar, ke depan Pemprov Lampung dapat mengoptimalkan sumber-sumber PAD baru,
khususnya dari sektor pertanian yang selama ini menjadi kekuatan utama daerah.
“Potensi
pertanian Lampung luar biasa besar. Singkong, jagung, padi, hingga perikanan
seperti udang, benur, dan ikan, termasuk peternakan sapi dan ayam. Semua ini
berpeluang menjadi sumber PAD jika diatur dengan regulasi yang tepat,” ujar
Mikdar, baru-baru ini.
Ia
menegaskan, meskipun urusan PAD secara kelembagaan lebih banyak berada di ranah
Komisi III DPRD, Komisi II tetap memiliki peran strategis karena membidangi
sektor-sektor produktif seperti pertanian, perkebunan, perikanan, dan
peternakan.
Mikdar
mencontohkan, produksi singkong Lampung yang mencapai sekitar 10 juta ton per
tahun. Jika melalui regulasi daerah diterapkan kontribusi sebesar Rp10 per kilogram
untuk PAD, maka potensi pendapatan yang dihasilkan dinilai cukup signifikan
tanpa memberatkan petani maupun pelaku usaha.
“Rp10
per kilo itu kecil dan tidak memberatkan masyarakat. Tapi kalau volumenya
jutaan ton, dampaknya sangat besar bagi pendapatan daerah, terlebih jika ini
diberlakukan untuk semua komoditas,” jelasnya.
Ia
mengungkapkan, kebijakan tersebut juga dapat menjawab keluhan petani terkait
dugaan permainan timbangan oleh pabrik. Mikdar mengusulkan agar Pemprov Lampung
menyediakan timbangan resmi milik pemerintah daerah sebelum hasil pertanian
masuk ke pabrik, sekaligus menerapkan potongan Rp10 per kilogram untuk PAD.
“Dengan
timbangan milik Pemprov, keluhan petani bisa terjawab. Kecurigaan soal
permainan timbangan dapat diminimalkan, dan perusahaan juga tidak terus disorot
negatif,” katanya.
Namun
demikian, Mikdar menekankan seluruh gagasan tersebut perlu dikaji secara matang
dari sisi hukum agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Jika
memungkinkan secara aturan, kebijakan ini diyakini mampu mendongkrak PAD
Lampung secara signifikan pada 2026.
Mikdar
juga menyoroti pentingnya melibatkan pemerintah kabupaten/kota dalam sistem
tersebut, termasuk merumuskan skema bagi hasil agar peningkatan PAD dapat
dirasakan secara adil dan merata.
“Potensi
terbesar Lampung ada di sektor pertanian. Ini yang harus benar-benar kita gali
untuk memperkuat pendapatan daerah,” pungkasnya. (*)

berdikari









