Berdikari.co, Way Kanan - Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Kabupaten Way Kanan secara resmi mengumumkan hasil akhir seleksi terbuka tahun anggaran 2025.
Pengumuman tersebut menandai berakhirnya seluruh tahapan seleksi untuk pengisian empat jabatan strategis di lingkungan pemerintah daerah setempat.
Penetapan hasil seleksi dituangkan dalam Surat Pengumuman Nomor 800/20/PANSEL-JPTP-WK/2026 yang ditetapkan di Blambangan Umpu pada Rabu (7/1/2026). Dalam surat itu, panitia menetapkan masing-masing tiga peserta terbaik untuk setiap jabatan yang diperebutkan.
Pengumuman tersebut diterbitkan setelah panitia menerima rekomendasi resmi dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat Nomor 00773/R-AK.02.03/SD/F/2026 tertanggal 6 Januari 2026 tentang hasil seleksi terbuka JPTP di Kabupaten Way Kanan.
Panitia menyatakan seluruh peserta yang masuk dalam daftar tiga besar telah dinyatakan memenuhi persyaratan dan memiliki kompetensi sesuai standar jabatan. Mereka dinilai layak berdasarkan hasil penilaian menyeluruh dari seluruh rangkaian tahapan seleksi.
"Tahapan seleksi yang dilalui meliputi pemeriksaan administrasi, uji kompetensi manajerial dan sosial kultural melalui assessment center, penulisan makalah, hingga wawancara akhir oleh panitia seleksi," tertulis dalam pengumuman tersebut, seperti dikutip dari kupastuntas.co.
Untuk jabatan Kepala Badan Pendapatan Daerah, tiga nama yang ditetapkan yakni Meli Ardian, Ledi Akori, dan Syahrizal. Sementara untuk posisi Kepala Dinas Perhubungan, panitia menetapkan Suherman Daud, B. Ishak, dan Merky Defrienc sebagai kandidat terbaik.
Adapun tiga besar untuk jabatan Kepala Dinas Perkebunan adalah B. Ishak, Satria, dan Yudi Hidayatullah. Sedangkan untuk posisi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK), nama yang masuk daftar yakni Ishak, Satria, dan Syapawi.
Pasca pengumuman tersebut, tugas Panitia Seleksi dinyatakan selesai dan seluruh hasil seleksi diserahkan kepada Bupati Way Kanan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
Bupati selanjutnya akan memilih satu nama dari masing-masing jabatan untuk ditetapkan dan dilantik sebagai pejabat definitif, guna memperkuat kinerja pemerintahan dan pelayanan publik di daerah itu. (*)

berdikari









