Berdikari.co, Metro - Janji politik yang pernah diucapkan di hadapan publik kini kembali ditagih. Puluhan mantan tenaga honorer non-database di Kota Metro menggelar aksi demontrasi jilid II di kantor Pemkot Metro, Jumat (9/1/2025).
Para demonstran menuntut kepastian nasib mereka yang hingga kini menggantung tanpa status, tanpa penghasilan, dan tanpa kejelasan masa depan.
Alih-alih membawa solusi konkret, Pemerintah Kota Metro justru melontarkan opsi yang memantik polemik yaitu dirumahkan sementara. Frasa ini disampaikan oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Metro, Kusbani saat pertemuan dengan puluhan massa aksi.
“Tadi sesuai apa yang dijadikan regulasi, berkaitan dengan aturan dan kita tidak akan lepas dengan salah satu aturan. Kita sebagai pegawai Kota Metro, kita hanya bisa mengikuti regulasi dan menerapkan kaitannya dengan tatanan aturan yang ada,” ujar Kusbani, seperti dikutip dari kupastuntas.co
Namun, pernyataan itu justru dinilai para demonstran sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab politik. Sebab, dalam aksi jilid I sebelumnya, Wali Kota, Wakil Wali Kota, Ketua DPRD, hingga sejumlah anggota DPRD Metro disebut telah menyepakati poin-poin solusi yang kini tak kunjung direalisasikan.
Kusbani mengakui bahwa hingga hari ini belum ada keputusan final yang bisa disampaikan kepada para honorer non-database. Ia menyebut masih ada proses perumusan ulang.
“Ini menjadi sesuatu pemikiran kita semua dan ini baru mau dirumuskan kembali berkaitan dengan apa yang dituangkan dalam suatu keputusan nanti. Sehingga harapan itu masih, nanti akan kita sampaikan kepada teman-teman semuanya,” katanya.
Kalimat masih dirumuskan ini menjadi ironi tersendiri. Sebab, bagi 540 orang yang sudah kehilangan pekerjaan, waktu bukan lagi sekadar angka dalam kalender, melainkan soal dapur yang harus tetap mengepul.
Ketika ditanya soal skema dirumahkan sementara yang ditawarkan Pemkot Metro kepada peserta aksi, Kusbani menjelaskan bahwa alasan utama adalah ketiadaan anggaran.
“Jadi kaitan dengan posisi anggaran yang pertama, itu yang bisa menjadi salah satu yang bisa menyikapi kenapa harus dirumahkan. Karena kalau kita tidak merumahkan, anggaran sudah tidak ada, jelas akan menjadikan beban,” jelasnya.
Ia menegaskan, anggaran tahun berjalan sudah disahkan, sehingga ruang manuver Pemkot nyaris tertutup.
“Kalau posisi sekarang kan kita sudah tidak bisa menganggarkan dan anggaran sudah disahkan. Bisanya nanti sambil kita proses sebagaimana langkah-langkah yang harus dibangun. Jika nanti perubahan ada alokasi anggaran dan kita menganggarkan salah atau tidak, baru di situlah letak kita untuk memikirkan teman-teman," jelasnya.
Pernyataan ini menuai kritik. Sebab, di mata massa aksi, masalah honorer bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan persoalan kemanusiaan dan konsistensi janji politik.
Saat ditanya apakah masih ada peluang bagi para honorer non-database untuk kembali bekerja di lingkungan Pemkot Metro, Kusbani menjawab dengan nada hati-hati.
“Kalau sekarang jelas upaya kita sudah tidak mungkin. Masih kalau posisi harapan, kita sama-sama berusaha jangan sampai ada yang merasa kecewa dan sakit hati kaitan dengan mereka dirumahkan dari 540 orang itu," bebernya.
Ia menambahkan, pemerintah belum berani memastikan apa pun.
“Kami belum berani memastikan, dan masih kita upayakan. Selalu kita berupaya dalam bentuk-bentuk yang lain," pungkasnya.
Jawaban ini justru dianggap semakin mengaburkan masa depan para honorer. Sebab, yang mereka tuntut bukan sekadar empati, melainkan kepastian untuk bekerja atau tidak, dibayar atau tidak, diakomodasi atau ditinggalkan.
Koordinator aksi, Raden Yusuf, dengan tegas menyebut bahwa aksi jilid II ini bukan tanpa dasar. Ia menagih langsung komitmen pejabat yang sebelumnya telah membuat kesepakatan.
“Kami tidak datang untuk minta-minta. Kami datang menagih janji,” ujarnya lantang.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan enam tuntutan utama :
- Menagih janji Wali Kota Metro, Wakil Wali Kota Metro, Ketua DPRD Metro, dan anggota DPRD Metro yang tertuang dalam kesepakatan aksi jilid I.
- Memberikan solusi konkret berupa skema outsourcing, PJLP, atau bentuk kontrak kerja lain bagi honorer non-database.
- Mendesak Wali Kota atau pejabat berwenang menerbitkan surat resmi pada hari aksi jilid II terkait status dan realisasi solusi poin nomor dua.
- Menuntut keterbukaan anggaran untuk skema outsourcing, PJLP, atau pola lain, termasuk membuka data penggunaan anggaran honorer non-database sebelumnya.
- Meminta agar anggaran solusi tersebut langsung dialokasikan ke OPD, bukan dibebankan kepada OPD untuk mencari sumber anggaran sendiri.
- Menuntut kepastian hukum dan kepastian anggaran, agar para honorer benar-benar terlindungi dan tidak menjadi masalah di kemudian hari.
Menurut Yusuf, keenam tuntutan ini bukanlah permintaan berlebihan, melainkan hak dasar atas kejelasan status dan penghidupan.
Kasus ini membuka tabir problem klasik birokrasi tentang janji politik yang sering kali lebih cepat diucapkan daripada direalisasikan. Di hadapan massa, janji mudah keluar. Namun, ketika berhadapan dengan meja anggaran dan regulasi, semua mendadak menjadi tidak mungkin.
Pertanyaan publik kini mengarah pada satu titik, yaitu apakah janji kepada para mantan tenaga honorer sejak awal memang realistis, atau hanya alat untuk meredam gejolak sementara.
Istilah dirumahkan sementara pun dianggap sebagai bahasa halus dari pengangguran tanpa batas waktu. Tanpa surat keputusan, tanpa jaminan, tanpa kepastian kapan sementara itu berakhir.
Bagi 540 orang mantan honorer, ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini soal martabat, soal keberlangsungan hidup, dan soal apakah negara dalam hal ini pemerintah daerah benar-benar hadir untuk warganya.
Jika Pemkot Metro terus bersembunyi di balik regulasi tanpa keberanian mengambil terobosan, maka yang tersisa hanyalah kekecewaan kolektif. Dan kekecewaan, jika terus dipelihara, bukan tidak mungkin berubah menjadi perlawanan yang lebih besar. (*)

berdikari









