Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Jumat, 09 Januari 2026

Eks Menteri Agama Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

Oleh Didik Tri Putra Jaya

Berita
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Iya, benar,” ujarnya singkat, seperti dikutip dari kupastuntas.co, Jumat (9/1/2026). Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci jumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Hingga saat ini, Gus Yaqut juga belum memberikan tanggapan resmi terkait status hukum yang disematkan kepadanya.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Perkara tersebut bermula ketika Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Pemerintah Arab Saudi pada 2023 lalu.

KPK menduga informasi tambahan kuota itu dimanfaatkan oleh sejumlah asosiasi travel haji yang kemudian melakukan komunikasi dengan pihak Kementerian Agama.

Pembahasan tersebut diduga mengarah pada upaya memperbesar porsi kuota haji khusus melebihi ketentuan maksimal sebesar 8 persen dari total kuota nasional.

Dalam prosesnya, penyidik mendalami adanya kesepakatan pembagian kuota tambahan secara merata antara haji reguler dan haji khusus dengan porsi masing-masing 50 persen.

Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas saat masih menjabat sebagai menteri.

Selain itu, KPK menemukan indikasi adanya aliran dana dari sejumlah travel haji yang memperoleh tambahan kuota khusus.

Setoran tersebut diduga diberikan melalui asosiasi haji dengan nilai berkisar antara USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota, sebelum akhirnya mengalir ke oknum pejabat di lingkungan Kementerian Agama.

Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara akibat praktik tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.

KPK saat ini menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung nilai kerugian negara secara pasti, sembari terus mendalami peran para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya