Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Rabu, 17 Desember 2025

Pemprov Lampung Janji Tindak Lanjuti Tuntutan Masyarakat Halangan Ratu Pesawaran

Oleh Sandika Wijaya

Berita
Perwakilan masyarakat saat berdialog dengan Gubernur Lampung di RM Sederhana, Pesawaran, Rabu (17/12/2025). Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung - Upaya penyelesaian konflik lahan antara masyarakat adat Desa Halangan Ratu, Kabupaten Pesawaran, dengan PTPN I Regional VII kembali mengemuka setelah ratusan warga mendatangi Kantor Pemerintah Provinsi Lampung untuk menyampaikan aspirasi secara langsung dan damai.

Pantauan di lapangan, masyarakat adat datang mengenakan pakaian adat Lampung sebagai simbol identitas dan penghormatan terhadap nilai budaya. Aspirasi disampaikan melalui rangkaian prosesi adat, di antaranya tari persembahan, hadrah, pantun Lampung, serta ritual adat lainnya yang menggambarkan tuntutan secara bermartabat dan berbudaya.

Aksi damai ini melibatkan Aliansi Forum Masyarakat Lampung, Aliansi Masyarakat Pesawaran, serta Ikatan Wartawan Online (IWO) Pesawaran. Kehadiran berbagai elemen tersebut menunjukkan kuatnya dukungan terhadap perjuangan masyarakat adat Halangan Ratu dalam memperjuangkan hak atas tanah yang disengketakan.

Perwakilan masyarakat menyampaikan bahwa sebelum mendatangi kantor Pemprov Lampung, mereka telah bertemu langsung dengan Gubernur Lampung di RM Sederhana, Pesawaran, Rabu (17/12/2025). Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Lampung disebut menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Meski demikian, masyarakat tetap mendatangi Kantor Pemprov Lampung sebagai bentuk penyampaian aspirasi resmi dan terbuka kepada pemerintah daerah, sekaligus memastikan adanya komitmen konkret dalam penyelesaian konflik lahan tersebut.

Salah satu tokoh adat yang menyampaikan aspirasi menegaskan bahwa masyarakat Desa Halangan Ratu memiliki dasar historis dan kultural yang kuat atas lahan yang saat ini dikelola PTPN I Regional VII. Klaim tersebut diperkuat dengan berbagai bukti, mulai dari keberadaan makam tua, situs adat, peta desa, bukti pembayaran pajak, hingga kesaksian tokoh adat dan aparatur pemerintahan setempat.

“Masyarakat adat memiliki bukti sejarah dan budaya yang kuat. Namun hingga kini, lahan tersebut belum memberikan manfaat ekonomi secara langsung bagi warga sekitar,” ujarnya dalam orasi adat.

Dalam pertemuan itu, masyarakat meminta Pemprov Lampung berperan aktif memfasilitasi penyelesaian konflik lahan secara adil dan sesuai ketentuan hukum, mengingat lahan tersebut saat ini berada dalam pengelolaan PTPN I Regional VII.

Perwakilan tokoh adat lainnya, Ahlufakar Gelar Suttan Lama, yang juga Penyimbang Adat di Tiyuh Halangan Ratu, berharap pemerintah provinsi dapat mengambil peran sebagai mediator yang objektif.

“Kami berharap Pemprov Lampung dapat memfasilitasi penyelesaian konflik ini secara berkeadilan, tanpa menimbulkan gejolak sosial, serta tetap mengedepankan kepastian hukum,” kata Ahlufakar.

Sementara itu, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung menghormati setiap aspirasi masyarakat dan berkomitmen menindaklanjuti persoalan sengketa lahan tersebut secara objektif dan menyeluruh.

“Saya telah mendengarkan seluruh aspirasi dan penjelasan yang disampaikan. Pemerintah Provinsi Lampung akan berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat. Persoalan ini akan segera kami tindak lanjuti sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Gubernur.

Gubernur juga menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria harus dilakukan secara hati-hati dengan mengedepankan dialog serta melibatkan seluruh pihak terkait, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga instansi teknis yang berwenang.

Masyarakat adat Halangan Ratu menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak atas tanah adat secara damai dan bermartabat, sembari berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret agar konflik lahan yang telah berlangsung lama tersebut dapat diselesaikan secara adil dan berkelanjutan. (*)


Editor Sigit Pamungkas