Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Selasa, 16 Desember 2025

Pemprov Temukan Pelanggaran SOP Penggunaan Barcode BBM Saat Sidak SPBU

Oleh ADMIN

Berita
Kepala Bidang Energi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Sopian Atiek pimpin rombongan saat sidak SPBU. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menemukan adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) penggunaan barcode BBM bersubsidi saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Bandar Lampung, Senin (15/12/2025).

Kepala Bidang Energi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Sopian Atiek, mengatakan tim gabungan yang terdiri dari Pertamina dan kepolisian menyasar sedikitnya enam hingga tujuh SPBU di Bandar Lampung.

"Sidak hari ini kita lakukan di beberapa SPBU, di antaranya SPBU Pattimura, Monginsidi, Sudirman, Garuntang, serta dua SPBU di Jalan Soekarno-Hatta, termasuk yang berada di Tanjung Seneng," kata Sopian, Senin (15/12/2025).

Dalam sidak tersebut, lanjut Sopian, tim menemukan dugaan pelanggaran SOP di SPBU 24.351.30 Jalan Soekarno-Hatta. Petugas mendapati adanya jalur khusus pengisian BBM untuk kendaraan boks milik salah satu jaringan ritel modern, yakni Indomaret.

Tidak hanya itu, barcode pengisian BBM kendaraan justru dipegang oleh seorang karyawan Indomaret dengan jabatan General Affair (GA) yang ditugaskan di SPBU tersebut.

Padahal, sambung Sopian, sesuai SOP Pertamina, barcode seharusnya dipegang oleh masing-masing kendaraan dan proses pemindaian dilakukan oleh operator SPBU.

"Ini jelas tidak sesuai SOP. Setiap kendaraan wajib membawa barcode sendiri dan yang melakukan pemindaian adalah operator SPBU. Kalau barcode dipegang satu orang, itu berpotensi disalahgunakan," tegas Sopian.

Ia menegaskan pelanggaran SOP tersebut membuka peluang terjadinya pengisian BBM yang tidak sesuai dengan kuota kendaraan. Bahkan, memungkinkan kendaraan melakukan pengisian ulang menggunakan barcode berbeda ketika kuota sebelumnya telah habis.

"Kalau SOP tidak dijalankan, bisa saja kendaraan sudah habis kuotanya di SPBU lain, lalu mengganti barcode dan mengisi lagi. Ini yang kemungkinan terjadi ketika tidak sesuai SOP dan ini yang kita cegah," jelasnya.

Selain itu, tim juga memfokuskan pengawasan pada ketersediaan stok BBM, terutama solar subsidi serta BBM non-subsidi seperti Dexlite dan Pertamina Dex.

Dari hasil sidak, diketahui dua SPBU tidak menjual Pertamina Dex karena stok kosong.

"Dari enam SPBU yang kita datangi, ada dua SPBU yang stok Pertamina Dex-nya habis. Mereka hanya menjual biosolar. Informasi dari Pertamina, pasokan baru akan masuk sekitar tanggal 17 Desember," ungkap Sopian.

Terkait temuan pelanggaran di SPBU Soekarno-Hatta Tanjung Senang, Sopian menegaskan pihaknya telah memberikan teguran langsung kepada pengelola SPBU dan melaporkannya kepada Pertamina untuk ditindaklanjuti.

"Kita sudah tegur langsung dan menyampaikan ke Pertamina. Nantinya Pertamina yang memberikan sanksi, baik teguran lisan maupun surat peringatan, sesuai dengan tingkat kesalahan," katanya.

Sementara itu, Kanit Tipiter Ditkrimsus Polda Lampung, Ipda Apriyudi, menjelaskan pihak kepolisian masih mendalami temuan tersebut untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana.

"Kalau hanya pelanggaran SOP administrasi, itu ranahnya Pertamina. Namun, kalau ditemukan unsur niaga, jual beli BBM, dan ada keuntungan yang diperoleh secara ilegal, baru bisa dikenakan pasal undang-undang," jelas Apriyudi.

Ia menambahkan, kepolisian terus berkoordinasi dengan Dinas ESDM, Pertamina, dan pihak depo BBM untuk memastikan ketersediaan stok serta kenyamanan masyarakat, terutama menjelang momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru).

"Untuk pengawasan, kami bersifat acak dan tertutup. Tahun ini saja, Polda Lampung sudah mengamankan tujuh perkara terkait BBM. Seluruh kasus tersebut sudah dirilis sejak awal hingga akhir tahun," pungkasnya. (*)

Editor Sigit Pamungkas