Berdikari.co,
Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menemukan adanya
pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) penggunaan barcode BBM
bersubsidi saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Stasiun
Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Bandar Lampung, Senin (15/12/2025).
Kepala
Bidang Energi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung,
Sopian Atiek, mengatakan tim gabungan yang terdiri dari Pertamina dan
kepolisian menyasar sedikitnya enam hingga tujuh SPBU di Bandar Lampung.
"Sidak
hari ini kita lakukan di beberapa SPBU, di antaranya SPBU Pattimura,
Monginsidi, Sudirman, Garuntang, serta dua SPBU di Jalan Soekarno-Hatta,
termasuk yang berada di Tanjung Seneng," kata Sopian, Senin (15/12/2025).
Dalam
sidak tersebut, lanjut Sopian, tim menemukan dugaan pelanggaran SOP di SPBU
24.351.30 Jalan Soekarno-Hatta. Petugas mendapati adanya jalur khusus pengisian
BBM untuk kendaraan boks milik salah satu jaringan ritel modern, yakni
Indomaret.
Tidak
hanya itu, barcode pengisian BBM kendaraan justru dipegang oleh seorang
karyawan Indomaret dengan jabatan General Affair (GA) yang ditugaskan di SPBU
tersebut.
Padahal,
sambung Sopian, sesuai SOP Pertamina, barcode seharusnya dipegang oleh
masing-masing kendaraan dan proses pemindaian dilakukan oleh operator SPBU.
"Ini
jelas tidak sesuai SOP. Setiap kendaraan wajib membawa barcode sendiri dan yang
melakukan pemindaian adalah operator SPBU. Kalau barcode dipegang satu orang,
itu berpotensi disalahgunakan," tegas Sopian.
Ia
menegaskan pelanggaran SOP tersebut membuka peluang terjadinya pengisian BBM
yang tidak sesuai dengan kuota kendaraan. Bahkan, memungkinkan kendaraan
melakukan pengisian ulang menggunakan barcode berbeda ketika kuota sebelumnya
telah habis.
"Kalau
SOP tidak dijalankan, bisa saja kendaraan sudah habis kuotanya di SPBU lain,
lalu mengganti barcode dan mengisi lagi. Ini yang kemungkinan terjadi ketika
tidak sesuai SOP dan ini yang kita cegah," jelasnya.
Selain
itu, tim juga memfokuskan pengawasan pada ketersediaan stok BBM, terutama solar
subsidi serta BBM non-subsidi seperti Dexlite dan Pertamina Dex.
Dari
hasil sidak, diketahui dua SPBU tidak menjual Pertamina Dex karena stok kosong.
"Dari
enam SPBU yang kita datangi, ada dua SPBU yang stok Pertamina Dex-nya habis.
Mereka hanya menjual biosolar. Informasi dari Pertamina, pasokan baru akan
masuk sekitar tanggal 17 Desember," ungkap Sopian.
Terkait
temuan pelanggaran di SPBU Soekarno-Hatta Tanjung Senang, Sopian menegaskan
pihaknya telah memberikan teguran langsung kepada pengelola SPBU dan
melaporkannya kepada Pertamina untuk ditindaklanjuti.
"Kita
sudah tegur langsung dan menyampaikan ke Pertamina. Nantinya Pertamina yang
memberikan sanksi, baik teguran lisan maupun surat peringatan, sesuai dengan
tingkat kesalahan," katanya.
Sementara
itu, Kanit Tipiter Ditkrimsus Polda Lampung, Ipda Apriyudi, menjelaskan pihak
kepolisian masih mendalami temuan tersebut untuk menentukan ada tidaknya unsur
pidana.
"Kalau
hanya pelanggaran SOP administrasi, itu ranahnya Pertamina. Namun, kalau
ditemukan unsur niaga, jual beli BBM, dan ada keuntungan yang diperoleh secara
ilegal, baru bisa dikenakan pasal undang-undang," jelas Apriyudi.
Ia
menambahkan, kepolisian terus berkoordinasi dengan Dinas ESDM, Pertamina, dan
pihak depo BBM untuk memastikan ketersediaan stok serta kenyamanan masyarakat,
terutama menjelang momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Untuk
pengawasan, kami bersifat acak dan tertutup. Tahun ini saja, Polda Lampung
sudah mengamankan tujuh perkara terkait BBM. Seluruh kasus tersebut sudah
dirilis sejak awal hingga akhir tahun," pungkasnya. (*)

berdikari









