Berdikari.co, Lampung Tengah - Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah bersama warga berhasil mengamankan seorang pria inisial JN (32), setelah kedapatan mencuri buah kelapa sawit di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, pada Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 07.30 WIB.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Junaidi, S.H menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pemilik kebun, SN (53) yang merupakan warga Kampung setempat mendapat laporan dari para pekerja bahwa buah sawit miliknya telah dipanen lebih dahulu oleh dua orang pria tak dikenal.
Para pelaku menggunakan 1 unit mobil pick-up Toyota Kijang warna hitam yang kemudian diketahui mogok di dalam area perkebunan.
Setelah menerima informasi tersebut, korban melapor ke Mapolsek Seputih Mataram. Petugas kemudian bersama korban dan warga segera menuju ke TKP.
"Setibanya di lokasi, satu pelaku inisial JN asal Terbanggi Ilir Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah berhasil diamankan, sementara rekannya melarikan diri,” kata Kapolsek, dalam keterangannya, Jumat (21/11/2025).
Kepada petugas pemeriksa, lanjut Kapolsek, pelaku JN mengakui telah mengambil 64 tandan buah kelapa sawit milik korban dengan berat sekitar 1.014 kg atau 1 ton bersama rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran Tekab 308 Polsek Seputih Mataram.
"Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp2.990.540,” imbuhnya, seperti dikutip dari kupastuntas.co.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti berupa 64 tandan buah kelapa sawit dan 1 unit mobil Pick Up merk Toyota Kijang warna Hitam, dengan No. Pol BE 8517 AMW telah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram untuk pengembangan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara, dan kami masih memburu satu pelaku lainnya,” tutup Kapolsek. (*)

berdikari









