Berdikari.co, Lampung Selatan – Antrean panjang kendaraan yang hendak mengisi bahan bakar solar kembali terlihat di sejumlah SPBU wilayah Lampung Selatan. Kondisi ini disebabkan oleh keterlambatan pengiriman pasokan dari Pertamina serta meningkatnya permintaan solar bersubsidi dari sektor transportasi dan angkutan barang.
Di SPBU Kota Baru Itera, Jalan Terusan Ryacudu, Kecamatan Jati Agung, antrean kendaraan kerap mengular hingga ke badan jalan. Staf kantor SPBU setempat, Heri Susilo, mengatakan pasokan solar sering datang terlambat, sementara kuota yang diterima setiap hari hanya 8 kiloliter (KL).
“Pengiriman dari Pertamina sering datang sore, sementara permintaan tinggi sejak pagi. Kuota kami 8 KL saja, dan itu bisa habis dalam hitungan jam karena kendaraan tidak putus-putus datang,” ujar Heri, Kamis (13/11/2025).
Menurutnya, keterlambatan pengiriman terjadi karena prioritas distribusi lebih dulu diberikan kepada SPBU kategori madya. Akibatnya, SPBU reguler seperti di Kota Baru menerima pasokan lebih lambat.
“Biasanya pasokan baru datang sore hari karena mereka memenuhi kuota madya dulu. Kami berharap alokasinya bisa ditambah agar pelayanan lancar dan tidak terjadi antrean panjang,” jelasnya.
Situasi ini berdampak langsung pada aktivitas para sopir angkutan barang. Bagio, salah satu sopir truk pengangkut pupuk yang ditemui di lokasi, mengaku sudah dua hari terhambat akibat sulit mendapatkan solar.
“Pengiriman dari pelabuhan ke Palembang jadi tertunda. Kadang sudah antre lama, tapi belum kebagian solar juga. Pendapatan kami otomatis turun karena dihitung dari jumlah muatan yang terkirim,” kata Bagio.
Ia berharap pemerintah dan Pertamina segera menormalkan distribusi BBM subsidi, mengingat dampaknya tidak hanya pada sopir tetapi juga rantai pasok sektor pertanian dan logistik.
“Kalau suplai lancar, kerja kami juga tidak terganggu. Semoga ke depan distribusinya lebih baik,” tambahnya.
Pantauan di lapangan menunjukkan antrean kendaraan solar masih terjadi di sejumlah SPBU di wilayah Lampung Selatan, terutama yang hanya mendapat jatah terbatas. Kondisi ini menimbulkan keluhan dari pengguna jalan dan pelaku usaha transportasi yang terdampak. (*)

berdikari









