Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 06 November 2025

LCW Minta Integritas Pejabat Diperkuat, Harus Ada Keterbukaan Data Proyek

Oleh ADMIN

Berita
Ketua LCW, Juendi Leksa Utama. Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung - Lampung Corruption Watch (LCW) menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pertemuan dengan Gubernur Lampung serta seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung sebagai sinyal kuat adanya perhatian khusus terhadap tata kelola pemerintahan di daerah.

Ketua LCW, Juendi Leksa Utama, mengatakan kehadiran langsung KPK menjadi peringatan bagi seluruh kepala daerah agar tidak main-main dalam sistem pengadaan barang dan jasa maupun pembangunan daerah.

“KPK pasti melihat ada potensi masalah serius di Lampung. Selama ini, pengadaan barang dan jasa masih menjadi sektor paling rawan korupsi. Banyak proyek yang dikendalikan oleh lingkar kekuasaan melalui intervensi dalam proses tender maupun penunjukan langsung,” kata Juendi, Rabu (5/11/2025).

Juendi menilai, meskipun kepala daerah setiap tahun menandatangani komitmen aksi pencegahan korupsi, implementasinya masih jauh dari harapan.

Sebagian besar pemerintah daerah, lanjutnya, hanya fokus pada pemenuhan laporan administratif ke KPK tanpa benar-benar memperbaiki tata kelola anggaran dan sistem pengawasan internal.

“Program pencegahan korupsi terintegrasi yang dijalankan KPK belum efektif. Banyak daerah menganggapnya sekadar kewajiban formal, bukan sebagai mekanisme perbaikan sistem,” ujarnya.

Menurut Juendi, titik rawan penyimpangan dalam pengadaan biasanya terjadi pada tahap perencanaan dan evaluasi lelang, di mana permainan harga dan rekayasa spesifikasi kerap muncul. Kondisi ini diperparah oleh lemahnya sistem pengawasan dan minimnya partisipasi publik dalam mengawal proyek pembangunan.

Ia juga menilai, penerapan e-procurement belum sepenuhnya menutup celah praktik korupsi di daerah. Meskipun sistem pengadaan sudah digital, praktik pengaturan pemenang tender masih terjadi secara terselubung.

“Sistem boleh elektronik, tapi kalau mental pejabat dan rekanan masih mencari celah keuntungan pribadi, korupsi tetap bisa terjadi. Jadi yang perlu diperkuat adalah integritas pejabat dan keterbukaan data proyek ke publik,” tegasnya.

Juendi menegaskan, pengarahan KPK kepada kepala daerah se-Lampung harus diikuti dengan pengawasan dan penindakan tegas jika masih ditemukan pelanggaran.

“Tanpa keberanian menindak, kegiatan seperti ini hanya akan jadi rutinitas tanpa dampak nyata. Kepala daerah harus berani membangun sistem yang benar-benar transparan dan partisipatif,” pungkasnya. 

Sementara itu, Pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, mengatakan rapat koordinasi antara KPK dengan para kepala daerah di Provinsi Lampung merupakan momentum penting untuk memperbarui dan memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih, berwibawa, dan bermartabat.

Yusdianto menegaskan, komitmen tersebut harus diterjemahkan secara nyata melalui kebijakan dan prosedur operasional yang terukur di tahun 2026 mendatang.

“Pemprov, bupati, dan wali kota perlu segera menindaklanjuti arahan KPK dengan memperkuat transparansi dan akuntabilitas di setiap sektor pemerintahan,” ujarnya, Rabu (5/11/2025).

Menurut Yusdiyanto, fokus utama pencegahan korupsi terletak pada delapan area intervensi KPK, terutama perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, serta optimalisasi pendapatan daerah yang selama ini menjadi titik rawan praktik koruptif.

“Penandatanganan pakta integritas jangan hanya bersifat seremonial, tetapi harus diikuti sanksi tegas bagi ASN yang melanggar,” tegasnya.

Ia juga menilai, hasil rapat koordinasi tersebut perlu dijadikan sebagai kontrak politik dan kebijakan bersama yang mengikat seluruh penyelenggara negara di Lampung.

“Pertemuan ini harus menjadi titik balik (turning point) untuk menanggapi catatan buruk korupsi di masa lalu dan menandai dimulainya era akuntabilitas kolektif,” katanya.

Yusdianto menambahkan, integritas dan keteladanan kepala daerah menjadi pilar utama dalam pemberantasan korupsi.

Menurutnya, gubernur, bupati, dan wali kota harus menjadi motor penggerak perubahan dan berkomitmen untuk tidak melakukan intervensi politik terhadap aktivitas di lingkungan pemerintah daerah.

Selain itu, lanjut Yusdianto, upaya pemberantasan korupsi harus menyentuh ranah pelayanan publik dengan meminimalkan interaksi tatap muka antara masyarakat dan petugas.

“Pemda perlu memperkuat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) berbasis elektronik dan menerapkan sistem tata kelola yang baik dan terukur,” ujarnya.

Yusdianto menyarankan agar pemerintah daerah melakukan reformasi sistem perencanaan dan penganggaran APBD sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, dengan mengedepankan efektivitas dan efisiensi, serta menghindari program yang tidak relevan.

“Penerapan sistem e-planning dan e-budgeting terintegrasi harus segera dilakukan. Selain itu, inovasi digital melalui e-pajak dan e-retribusi penting untuk mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mengurangi potensi pungli,” imbuhnya.

Yusdianto juga menekankan bahwa hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK Tahun 2025 perlu dijadikan peta jalan utama bagi Pemda di Lampung. Pemerintah daerah harus menindaklanjuti hasil survei dengan Rencana Aksi Perbaikan (RAP) tahun 2026.

“Pemda perlu mengaktifkan Whistleblowing System (WBS) yang independen dan terjamin kerahasiaannya, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan. Langkah ini akan memperkuat lingkungan akuntabilitas dan meningkatkan nilai SPI di tahun berikutnya,” imbuhnya. (*)

Editor Sigit Pamungkas