Berdikari.co, Bandar Lampung – Ketua Komisi II
DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Basuki, menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha dan
pabrik singkong di Lampung wajib mematuhi ketetapan harga acuan pembelian (HAP)
singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dengan potongan atau rafaksi maksimal 15
persen, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 36
Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu.
Menurut Ahmad Basuki, langkah Gubernur Lampung
Rahmat Mirzani Djausal menerbitkan Pergub tersebut merupakan upaya memberikan
kepastian harga yang berkeadilan bagi petani singkong di daerah.
“Langkah yang diambil Pak Gubernur dengan
menerbitkan Pergub ini untuk memberikan kepastian harga. Harapannya para pelaku
dan pabrik singkong dapat mengikuti aturan tersebut dengan sebaik-baiknya
sehingga petani memperoleh harga yang adil,” ujar Ahmad Basuki, Kamis
(6/11/2025).
Ia menambahkan, pemerintah daerah berperan
sebagai regulator yang mengatur keseimbangan antara kepentingan petani dan
pelaku usaha. Meski investor diberikan kemudahan berusaha di Lampung, namun
tetap harus tunduk pada ketentuan yang berlaku.
“Prinsipnya kita memberikan karpet merah bagi
investor di Lampung, tapi tetap merah putih, artinya harus mengikuti aturan
yang sudah ditetapkan,” tegasnya.
Ahmad Basuki juga menyampaikan bahwa Pergub
tersebut disusun melalui proses panjang, melibatkan kajian mendalam serta
konsultasi dengan kementerian terkait.
“Itu melalui kajian dan konsultasi yang cukup
panjang. Langkah ini baik, dan semoga bisa diterima semua pihak,” katanya.
Sebagai fungsi pengawasan, Komisi II DPRD Lampung
juga berkomitmen untuk memastikan pelaksanaan Pergub berjalan sesuai ketentuan.
“Fungsi DPRD adalah legislasi, penganggaran, dan
pengawasan. Kami akan turun melakukan pengawasan hingga monitoring apakah
aturan ini sudah dijalankan oleh perusahaan,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani
Djausal memimpin rapat bersama para bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung
dalam rangka penandatanganan Harga Acuan Pembelian (HAP) singkong, Rabu
(5/11/2025).
Dalam kesempatan itu, Gubernur Mirza menegaskan
bahwa penetapan HAP singkong dilakukan sesuai dengan Pergub atas arahan Menteri
Pertanian, dengan harga dasar Rp1.350 per kilogram dan potongan maksimal 15
persen.
“Harga ini berlaku bukan hanya untuk pabrik,
tetapi juga untuk lapak,” tegas Gubernur Mirza.
Sementara itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan
Pembangunan Setprov Lampung, Mulyadi Irsan, mengatakan bahwa Pergub Tata Kelola
dan Hilirisasi Ubi Kayu telah resmi diterbitkan dan mulai disosialisasikan
kepada seluruh pihak terkait.
“Pergub sudah diteken Pak Gubernur dan mulai
disosialisasikan hari ini,” kata Mulyadi.
Dengan terbitnya Pergub ini, diharapkan ekosistem
tata niaga singkong di Lampung semakin tertata dan memberikan kepastian harga
bagi petani tanpa merugikan pelaku industri pengolahan. (*)

berdikari









