Berdikari.co, Lampung Barat - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat tengah mengkaji kemungkinan mengajukan pinjaman kepada pemerintah pusat setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025. Regulasi ini memberikan kesempatan bagi pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk memperoleh pinjaman langsung guna mempercepat pembangunan dan meningkatkan kapasitas fiskal.
Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, mengungkapkan bahwa rencana pengajuan pinjaman ini muncul sebagai salah satu langkah untuk menjaga kesinambungan pembangunan daerah, terutama setelah adanya penurunan signifikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 yang tergerus sebesar Rp166 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.
“Dengan penurunan APBD, kami harus mencari alternatif pembiayaan yang tetap sesuai aturan, salah satunya melalui mekanisme pinjaman pemerintah pusat,” ujar Parosil dalam wawancara pada Selasa (5/11/2025).
Menurutnya, meskipun anggaran daerah terbatas, prioritas utama pemerintah daerah tetap pada pembangunan infrastruktur dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. "Banyak jalan kabupaten yang rusak, dan kami perlu anggaran untuk memperbaikinya," lanjutnya.
Parosil menambahkan bahwa pinjaman dari pemerintah pusat tidak hanya akan difokuskan pada sektor infrastruktur, tetapi juga bisa digunakan untuk kegiatan produktif yang dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung ekonomi lokal. "Jika sesuai dengan ketentuan dalam PP tersebut, kita juga akan mempertimbangkan sektor lain seperti pendapatan daerah dan kegiatan ekonomi masyarakat," jelasnya.
Pemkab Lampung Barat telah membentuk tim khusus untuk mempelajari regulasi tersebut. Tim ini akan melakukan kajian menyeluruh yang mencakup aspek hukum, kebutuhan publik, serta kemampuan fiskal daerah. "Kami akan kaji terlebih dahulu, baru setelah itu mengambil keputusan yang tepat," tegas Parosil.
Berdasarkan simulasi awal, diperkirakan pinjaman yang dapat diajukan berkisar antara Rp80 miliar hingga Rp100 miliar. Namun, keputusan final tetap harus mendapatkan persetujuan DPRD Lampung Barat. "Kami pastikan bahwa seluruh proses akan dilakukan dengan transparansi, dan DPRD akan dilibatkan dalam setiap langkah pengambilan keputusan," tambah Parosil.
Selain itu, masalah penyediaan air bersih juga menjadi perhatian utama. Meskipun Lampung Barat dikenal dengan wilayah berhawa sejuk, sekitar 80 persen daerah ini merupakan kawasan hutan lindung dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), namun masih ada keluhan dari masyarakat terkait pasokan air bersih yang tidak optimal.
“Jaringan distribusi air sudah tua dan membutuhkan pemeliharaan intensif. Ini akan menjadi prioritas kami jika pinjaman dapat direalisasikan,” ungkap Parosil. Menurutnya, memperbaiki sistem penyediaan air bersih juga memerlukan dana yang cukup besar, baik untuk pemeliharaan jaringan yang ada maupun pembangunan infrastruktur baru.
Ketua DPRD Lampung Barat, Edi Novial, menyambut positif rencana pinjaman ini. Ia menilai pinjaman dari pemerintah pusat bisa menjadi solusi di tengah keterbatasan anggaran daerah. “Kami setuju untuk mengkaji opsi ini. Masalah infrastruktur jalan yang belum tertangani maksimal adalah keluhan yang sering kami dengar dari masyarakat,” kata Edi.
Meski demikian, Edi menekankan bahwa setiap kebijakan pinjaman harus dibahas bersama seluruh anggota DPRD untuk memastikan keputusan yang diambil bisa memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. “Kebijakan ini harus melalui pembahasan kolektif, agar keputusan yang diambil berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Edi juga mengingatkan pemerintah daerah untuk berhati-hati dalam mengajukan pinjaman agar tidak menambah beban keuangan daerah di masa depan. “Perencanaan yang matang dan kajian yang mendalam sangat penting agar pinjaman tidak menjadi beban jangka panjang,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa sinergi antara eksekutif dan legislatif sangat diperlukan untuk memastikan bahwa pinjaman ini akan digunakan dengan bijak, sehingga Lampung Barat dapat keluar dari tekanan fiskal sambil tetap melanjutkan pembangunan yang dibutuhkan masyarakat. (*)

berdikari









