Berdikari.co, Bandar Lampung - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi membacakan putusan terhadap lima anggota dewan nonaktif, yakni Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Kelimanya sebelumnya diadukan atas dugaan pelanggaran kode etik dengan berbagai kasus berbeda yang sempat memicu reaksi publik.
Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun, MKD menyatakan Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Ia diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI setelah dinilai tak memiliki niat buruk dalam pernyataannya soal tunjangan dewan yang sempat menuai kontroversi.
MKD hanya mengingatkan Adies agar lebih berhati-hati dan akurat dalam memberikan keterangan kepada media.
Sementara itu, MKD memutuskan politikus Nasdem Nafa Urbach bersalah melanggar kode etik karena dianggap tidak sensitif terhadap kondisi publik saat menanggapi isu tunjangan rumah anggota dewan.
Ia dijatuhi sanksi penonaktifan selama tiga bulan tanpa menerima hak keuangan. Meski demikian, MKD menilai tidak ada niat buruk dalam pernyataannya, hanya kurang bijak dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.
Nafa sebelumnya menjelaskan bahwa tunjangan rumah Rp50 juta bukan kenaikan, melainkan kompensasi karena tidak ada lagi rumah jabatan.
Namun, pernyataan tersebut tetap dianggap menyinggung perasaan masyarakat di tengah situasi ekonomi sulit. MKD meminta Nafa lebih berhati-hati dan peka terhadap kondisi sosial sebelum berbicara di hadapan publik.
Berbeda nasib, MKD menyatakan Uya Kuya tidak bersalah dan memulihkan statusnya sebagai anggota DPR RI aktif. Aksi jogetnya dalam Sidang Tahunan MPR RI dinilai tidak memiliki niat merendahkan lembaga negara.
MKD bahkan menyebut Uya menjadi korban berita bohong karena video yang viral di media sosial ternyata konten lama yang disebarkan ulang dengan narasi menyesatkan.
Namun, MKD mengingatkan Uya Kuya agar ke depan segera mengklarifikasi jika ada kesalahpahaman publik terkait dirinya.
"Kemarahan publik muncul karena disinformasi, bukan tindakan nyata teradu,” ujar Wakil Ketua MKD Imron Amin dalam sidang tersebut, seperti dikutip dari kupastuntas.co.
Lain halnya dengan Eko Patrio. Politikus PAN itu dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi hukuman penonaktifan selama empat bulan tanpa hak keuangan.
MKD menilai, meski tidak ada niat menghina lembaga, unggahan video parodi Eko setelah aksinya viral dianggap memperburuk citra DPR dan memperbesar kemarahan publik.
MKD menegaskan, seharusnya Eko Patrio menanggapi kritik publik dengan bijak, bukan dengan parodi yang bersifat defensif.
"Tindakan tersebut kurang tepat karena memperkeruh situasi,” kata Adang.
Eko pun diketahui telah meminta maaf atas unggahan videonya yang sempat menuai kecaman di media sosial.
Hukuman paling berat dijatuhkan kepada Ahmad Sahroni. Politikus Nasdem itu dinyatakan melanggar etik dan dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan tanpa hak keuangan.
MKD menilai Sahroni tidak bijak saat menyebut kritik pembubaran DPR sebagai "mental orang tolol” dalam pernyataannya di Sumatera Utara, yang dinilai mencederai etika wakil rakyat.
Kontroversi kelima anggota dewan ini berawal dari pernyataan dan aksi yang muncul setelah isu kenaikan tunjangan DPR mencuat di publik.
Reaksi masyarakat meluas hingga berujung demonstrasi besar di Senayan pada akhir Agustus 2025.
Sidang MKD ini pun menjadi sorotan publik karena dinilai sebagai ujian transparansi dan integritas lembaga legislatif di mata rakyat. (*)

berdikari









