Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Jumat, 31 Oktober 2025

Pergub Harga Singkong Jadi Angin Segar, DPRD Lampung Minta Pengawasan Ketat agar Petani Tak Dirugikan

Oleh Sandika Wijaya

Berita
Wakil Ketua DPRD Lampung, Maulidah Zauroh. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung – Rencana Pemerintah Provinsi Lampung menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang harga singkong mendapat dukungan dari berbagai kalangan, termasuk Wakil Ketua DPRD Lampung, Maulidah Zauroh. Ia menilai regulasi tersebut menjadi langkah penting untuk melindungi petani sekaligus menciptakan kepastian harga bagi industri pengolahan singkong di daerah.

“Pergub ini menjadi dasar hukum penetapan harga yang sudah lama dinantikan petani. Semoga implementasinya benar-benar berpihak pada semua pihak, baik petani, pengepul maupun industri,” ujar Maulidah saat diwawancarai, Jumat (31/10/2025).

Ia menilai kehadiran Pergub Harga Acuan Pembelian (HAP) singkong sangat dibutuhkan untuk menghindari fluktuasi harga yang kerap merugikan petani. Dengan penetapan harga acuan sebesar Rp1.350 per kilogram, ia menilai angka tersebut cukup adil selama mekanisme potongan dan pembelian diatur dengan jelas.

“DPRD tentu akan menjalankan fungsi pengawasan agar perusahaan-perusahaan patuh terhadap Pergub ini. Harga Rp1.350 per kilogram bisa diterima petani jika tidak ada potongan di luar ketentuan,” tegasnya.

Maulidah juga menekankan pentingnya pengawasan dan sanksi tegas bagi pihak yang tidak menaati aturan tersebut. Menurutnya, Pergub hanya akan efektif jika pelaksanaannya di lapangan disiplin dan konsisten.

“Aturan ini harus dijalankan dengan serius. Kalau ada pelanggaran, harus ada punishment yang tegas supaya tidak merugikan petani,” ujarnya.

Selain itu, Maulidah mendorong seluruh anggota DPRD Lampung untuk ikut mensosialisasikan Pergub tersebut kepada masyarakat, terutama saat kunjungan kerja ke daerah pemilihan maupun melalui media sosial.

“Setiap bulan kami turun ke dapil, bertemu langsung dengan konstituen. Kami juga akan bantu menyebarkan informasi ini agar petani memahami hak dan aturan yang berlaku,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan bahwa Pergub Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu saat ini tengah difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan ditargetkan segera terbit.

Pergub ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Pertanian agar pemerintah daerah menetapkan harga acuan sebagai dasar hukum perdagangan singkong di tingkat petani dan industri, guna menciptakan tata niaga yang adil dan berkelanjutan di Provinsi Lampung. (*)

Editor Sigit Pamungkas