Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Jumat, 31 Oktober 2025

Korupsi Proyek Bendungan Marga Tiga, Tiga Tersangka Ditangkap dan Uang Rp60 Juta Disita

Oleh Agus Susanto

Berita
Wakapolres Lampung Timur, Kompol Sumaryadi saat konferensi pers di Mapolres Lampung Timur, Jumat (31/10/2025). Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Lampung Timur – Polres Lampung Timur melalui Unit Tipidkor Satreskrim berhasil mengungkap dua kasus korupsi dalam proyek pengadaan tanah genangan Bendungan Marga Tiga. Tiga orang tersangka telah diamankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp60 juta dan satu unit sepeda motor Honda PCX.

Wakapolres Lampung Timur, Kompol Sumaryadi, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan mendalam terhadap praktik penyimpangan dalam proses pembebasan lahan proyek strategis nasional tersebut.

“Unit Tipidkor berhasil mengungkap dua perkara korupsi. Salah satunya terkait pengadaan tanah di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, yang melibatkan tiga tersangka,” ujar Sumaryadi saat konferensi pers di Mapolres Lampung Timur, Jumat (31/10/2025).

Ketiga tersangka yang ditetapkan yakni Sudarto, Marsito, dan Ari Purnomo Aji. Mereka diduga melakukan manipulasi data dengan menitipkan tanaman, kolam ikan, sumur bor, dan bibit ikan di lahan warga untuk mendapatkan uang ganti rugi. Setelah dana cair, para pelaku mengambil keuntungan pribadi dari klaim tersebut.

“Dari hasil audit BPKP Provinsi Lampung, kerugian negara akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp533 juta lebih,” jelasnya.

Sebagai barang bukti, polisi menyita uang tunai Rp60 juta dan satu unit motor Honda PCX merah. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.

Selain kasus tersebut, Unit Tipidkor juga mengungkap dugaan penyimpangan lain pada pengadaan tanah di Desa Rejo Agung, Kecamatan Batanghari, yang menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp1,14 miliar. Namun, berdasarkan hasil audit BPKP, nilai kerugian tersebut kini telah dikembalikan ke kas negara.

Kompol Sumaryadi menegaskan pihaknya akan terus memperkuat komitmen dalam memberantas praktik korupsi, terutama yang berkaitan dengan proyek-proyek pembangunan yang menggunakan dana publik.

“Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tapi juga menghambat kesejahteraan masyarakat. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu,” tegasnya. (*)


Editor Sigit Pamungkas