Berdikari.co, Bandar Lampung - Kuota jemaah haji reguler Provinsi Lampung pada tahun 2026 dipastikan berkurang sebanyak 800 jemaah. Kementerian Haji dan Umrah menetapkan kuota haji reguler Lampung tahun depan sebanyak 5.827 orang, turun dibandingkan tahun 2025 yang mencapai 6.627 orang.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung, Ansori F. Citra, menjelaskan bahwa penurunan kuota haji ini terjadi karena adanya perubahan mekanisme pembagian kuota nasional yang kini menggunakan sistem waiting list (daftar tunggu).
“Selama ini kuota haji ada juga yang dibagikan oleh pemerintah daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota. Namun sesuai amanat undang-undang terbaru, pembagian kuota haji didasarkan pada tiga mekanisme, yakni waiting list, rasio 1 per 1.000 penduduk muslim, dan sistem gabungan. Pemerintah bersama DPR tampaknya sepakat untuk menggunakan pola waiting list,” kata Ansori, Rabu (29/10/2025).
Ia mengatakan, masa tunggu keberangkatan haji di setiap daerah selama ini berbeda-beda, mulai dari 22 hingga 40 tahun. Untuk Lampung sendiri, masa tunggu rata-ratanya sekitar 24 tahun. Namun setelah dilakukan penyesuaian nasional, pemerintah menetapkan masa tunggu dipukul rata menjadi 26 tahun di seluruh provinsi.
“Kebijakan pemetaan ulang masa tunggu inilah yang membuat kuota Lampung ikut berkurang. Awalnya kuota dasar Lampung sebanyak 6.627 jemaah, ditambah prioritas lansia dan petugas haji daerah (PHD) menjadi total 7.050. Setelah sistem waiting list diterapkan, kuotanya berkurang sekitar 800 jemaah menjadi 5.827,” ungkapnya.
Ansori menambahkan, tidak hanya Lampung yang mengalami pengurangan kuota haji, sejumlah provinsi lain juga mengalami hal serupa. Sementara beberapa provinsi lainnya justru mendapatkan tambahan kuota.
“Prinsipnya, siapa yang mendaftar lebih dulu, itu yang akan berangkat. Saat ini data calon jemaah haji dari Lampung baru terkirim sekitar 80 persen ke Kemenag kabupaten/kota, sisanya masih dalam proses. Kuota di masing-masing kabupaten dan kota juga akan berbeda tergantung nomor porsi pendaftaran jemaah,” terangnya.
Ia juga menyebutkan, mekanisme pelunasan biaya haji masih dalam pembahasan antara Kementerian Haji dan Umrah bersama DPR RI.
Sementara itu, Panitia Kerja (Panja) Haji DPR RI sepakat menurunkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 M sebesar Rp2 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
Dengan demikian, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah diperkirakan sekitar Rp53 juta. Kesepakatan ini diambil setelah Panja Haji DPR RI menggelar rapat tertutup pada Selasa (28/10/2025) malam.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengatakan dalam rapat tersebut pihaknya membahas komponen biaya penyelenggaraan haji agar biaya tahun 2026 bisa lebih rendah.
“Kita urai satu per satu. Komisi VIII sebetulnya punya hitungan masih bisa turun Rp2 juta lagi,” kata Marwan, Rabu (29/10/2025).
Bahkan, lanjut Marwan, pihaknya telah menghitung Bipih bisa turun hingga Rp1 juta. “Dalam rangka kewajiban jemaah itu berkurang sekitar 1,2 atau 1,1 juta, saya lupa pastinya. Itu yang tadi malam dibahas,” ujarnya.
Marwan menambahkan, komponen biaya yang bisa diturunkan mencakup transportasi pesawat dan lainnya. Atas dasar itu, pihaknya memperkirakan biaya haji bisa turun Rp2 juta.
“Total biaya haji yang harus dibayar jemaah berkisar sekitar Rp53 juta per orang,” jelasnya.
Ia menegaskan, DPR akan segera menggelar rapat lanjutan untuk mendengar laporan Panja Haji DPR sebelum memanggil Kementerian Haji dan Umrah guna menyepakati BPIH dan Bipih yang telah dirumuskan.
“Karena sudah ada kesepakatan Panja, maka hari ini kita akan rapat kerja dan menetapkan keputusan bersama DPR dan pemerintah. Setelah itu, pemerintah akan diminta segera mengumumkan keputusan resmi dan memanggil jemaah yang akan berangkat tahun ini berdasarkan hasil yang sudah disepakati,” pungkasnya. (*)
Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Kamis 30 Oktober 2025 dengan judul "Tahun Depan Kuota Haji Reguler Lampung Berkurang 800 Jemaah”

berdikari









