Berdikari.co, Lampung Barat – Pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) di Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat, terus dikebut. Hingga akhir Oktober 2025, progres fisik proyek senilai lebih dari Rp13,5 miliar itu telah mencapai 54 persen. Dinas Kesehatan menargetkan seluruh pekerjaan rampung pada 21 Desember 2025 mendatang.
Kepala Dinas Kesehatan Lampung Barat, dr. Widyatmoko Kurniawan, menyampaikan bahwa proyek ini merupakan salah satu program prioritas daerah untuk memperkuat layanan kesehatan berbasis laboratorium. Dalam peninjauan lapangan yang dilakukan Rabu (29/10/2025), ia memastikan seluruh pekerjaan berjalan sesuai rencana dan terus dimonitor agar kualitas hasil pembangunan tetap terjaga.
“Pengerjaan saat ini difokuskan pada struktur utama dan ruang laboratorium. Kami optimistis progres bisa naik menjadi 70 persen pertengahan November nanti. Kalau tidak ada hambatan, proyek ini bisa selesai tepat waktu pada 21 Desember,” kata Widyatmoko.
Pembangunan Labkesmas menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2025 senilai Rp12,53 miliar dengan masa kerja 200 hari, dimulai sejak 5 Juni 2025. Pekerjaan fisik dilaksanakan oleh CV Fatih, sedangkan pengawasan teknis dilakukan CV Denmask. Selain itu, ada pekerjaan tambahan berupa pembangunan drainase dan rigid beton di sekitar area proyek oleh CV Flamboyan dengan nilai kontrak hampir Rp1 miliar.
Widyatmoko menegaskan, pengawasan di lapangan dilakukan secara ketat agar hasil pembangunan memenuhi standar kualitas dan spesifikasi teknis. Ia menilai, keberadaan Labkesmas akan menjadi tonggak baru bagi sistem pelayanan kesehatan masyarakat di Lampung Barat.
“Fasilitas ini nanti akan menjadi pusat pemeriksaan laboratorium, terutama untuk surveilans penyakit dan pemeriksaan kesehatan lingkungan. Dengan adanya Labkesmas, masyarakat tidak perlu lagi mengirim sampel ke luar daerah,” ujarnya.
Dinas Kesehatan juga telah menyiapkan langkah antisipasi apabila proyek mengalami keterlambatan. Jika hingga 21 Desember belum rampung, maka akan diberlakukan adendum hingga 31 Desember 2025. Namun jika masih melewati batas tersebut, pihak kontraktor wajib menanggung denda sebesar 1/1000 dari nilai kontrak per hari.
“Kami berharap proyek bisa selesai tepat waktu tanpa perpanjangan. Tapi kalau ada kendala, mekanismenya sudah jelas dan rekanan wajib menanggung konsekuensi,” tegas Widyatmoko.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya proyek agar pelaksanaannya transparan dan hasilnya bisa dirasakan langsung. “Proyek ini untuk kepentingan publik. Dukungan dan pengawasan masyarakat akan memastikan kualitas pembangunan sesuai harapan,” pungkasnya.
Labkesmas Way Mengaku direncanakan mulai beroperasi pada awal 2026 sebagai laboratorium kesehatan masyarakat pertama di Lampung Barat. Kehadirannya diharapkan mampu mempercepat deteksi dini penyakit, memperkuat surveilans kesehatan lingkungan, serta mendukung sistem kesehatan daerah yang tangguh dan responsif. (*)

berdikari









