Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Rabu, 29 Oktober 2025

Kemendagri Setujui Pembangunan 36 Dapur MBG di Daerah Terpencil Lampung

Oleh Redaksi

Berita
Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Indra Gunawan. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui pembangunan 36 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) di Provinsi Lampung.

Kemendagri berharap program tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan pemerataan pendistribusian program makan bergizi gratis di seluruh daerah, termasuk di wilayah terpencil dan kepulauan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Indra Gunawan, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari Kepala Satgas MBG Provinsi Lampung.

“Kami memastikan penerima manfaat di Provinsi Lampung, baik di daerah terpencil maupun perkotaan, mendapatkan pelayanan SPPG. Hari ini ada usulan dari Pemprov Lampung, khususnya dari kabupaten untuk daerah terpencil, dan dari hasil pembahasan disetujui 36 titik pembangunan SPPG di lima kabupaten,” kata Indra, Selasa (28/10/2025).

Ia menjelaskan, kelima kabupaten tersebut masing-masing sudah memiliki investor yang siap membangun fasilitas tersebut. Total terdapat 36 investor yang akan terlibat langsung dalam pembangunan SPPG.

“Kami juga mendapatkan penjelasan dari Kepala Satgas masing-masing kabupaten/kota terkait permasalahan dan kegiatan yang sudah dilakukan. Alhamdulillah, semua sudah terinformasi dengan baik, dan juknis pembiayaan serta ukuran bangunannya juga telah dikeluarkan oleh BGN,” jelasnya.

Indra menambahkan, pembangunan SPPG dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari verifikasi, pembiayaan, hingga survei lapangan. Selain itu, seluruh SPPG juga diwajibkan mengajukan sertifikat Standar Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang kini tengah dalam proses pemeriksaan.

“Kami sepakat seluruh SPPG wajib mengajukan SLHS, dan sekarang sedang diperiksa serta diproses. Ada satu contoh di Kabupaten Tanggamus yang sempat dihentikan karena rekomendasi dari BPKP,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Lampung, M. Firsada, menjelaskan bahwa pembangunan 36 titik SPPG tersebut tersebar di Kabupaten Pesisir Barat, Pesawaran, Lampung Selatan, Tulang Bawang, dan Tanggamus.

“Daerah-daerah itu masuk kategori 3T. Di Lampung Selatan dan Pesawaran, ada lokasi di wilayah kepulauan, termasuk di Tanggamus. Sementara di Tulang Bawang, terdapat Desa Sungai Burung yang juga menjadi lokasi pembangunan SPPG,” ungkapnya.

Firsada menegaskan bahwa aspek logistik dan distribusi, termasuk pengiriman bahan makanan atau kebutuhan operasional di wilayah terpencil, menjadi tanggung jawab pihak investor.

“Investor sudah memperhitungkan biaya operasional dan distribusi ke wilayah-wilayah tersebut. Kami yakin mereka siap menjalankan komitmen ini,” kata Firsada.

Dengan terealisasinya pembangunan SPPG di 36 titik tersebut, ia berharap masyarakat di daerah 3T Lampung dapat menikmati akses layanan gizi yang lebih mudah, efisien, dan berkelanjutan, serta mendukung pemerataan pembangunan di seluruh pelosok provinsi. (*)

Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Rabu 29 Oktober 2025 dengan judul "Kemendagri Setujui Pembangunan 36 Dapur MBG di Daerah Terpencil Lampung”

Editor Didik Tri Putra Jaya