Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Rabu, 22 Oktober 2025

Perubahan Status Bank Lampung Harus Disertai Peningkatan Kinerja dan Transparansi

Oleh ADMIN

Berita
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf. Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menilai perubahan status hukum Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) merupakan momentum penting untuk memperkuat tata kelola serta meningkatkan daya saing bank milik daerah tersebut.

Menurut Nur Rakhman, langkah perubahan badan hukum itu tidak hanya sebatas penyesuaian terhadap regulasi baru tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), tetapi juga harus diikuti dengan peningkatan kinerja, transparansi, dan profesionalisme pengelolaan.

“Seharusnya perubahan ini membuat Bank Lampung bisa lebih leluasa mengembangkan diri dan tidak terlalu bergantung pada APBD. Dengan status baru ini, Bank Lampung harus mampu bersaing dengan bank-bank lain di Lampung,” ujar Nur Rakhman, Selasa (21/10/2025).

Ia menambahkan, Ombudsman akan tetap mengawasi proses transisi dan penerapan tata kelola baru agar berjalan sesuai ketentuan, termasuk dalam hal penggunaan dana daerah serta perlindungan terhadap kepentingan publik sebagai pemegang saham utama.

Nur Rakhman menegaskan, Ombudsman mendorong agar proses perubahan status ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi upaya memperbaiki kualitas layanan dan akuntabilitas publik.

“Jangan sampai perubahan status hanya menjadi formalitas. Harus ada dampak nyata bagi masyarakat dan pemerintah daerah. Bank Lampung harus tumbuh menjadi lembaga keuangan daerah yang sehat, kompetitif, dan berintegritas,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya memastikan pengawasan internal dan eksternal berjalan efektif agar tidak muncul potensi maladministrasi dalam pengelolaan aset daerah maupun penyertaan modal.

“Dengan status Perseroda, Bank Lampung memiliki peluang lebih besar untuk memperluas bisnis, tetapi juga tanggung jawab yang lebih besar dalam menjaga kepercayaan publik. Pemerintah daerah harus memastikan tata kelolanya transparan dan sesuai prinsip good governance,” pungkas Nur Rakhman. (*)

Editor Sigit Pamungkas