Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Rabu, 22 Oktober 2025

Akademisi Usul Bank Lampung Perkuat Layanan Digital Perbankan

Oleh ADMIN

Berita
Akademisi Ekonomi Universitas Lampung (Unila), Usep Syaipudin. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Akademisi Ekonomi Universitas Lampung (Unila), Usep Syaipudin, menilai perubahan badan hukum Bank Lampung dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) merupakan langkah mendesak yang wajib dilakukan agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Usep, perubahan tersebut bukan semata kebutuhan bisnis, tetapi juga bentuk penyesuaian terhadap regulasi nasional yang sudah tidak lagi mengakui bentuk PD sebagai badan hukum BUMD.

“UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD menegaskan bahwa badan usaha milik daerah hanya bisa berbentuk Perumda atau Perseroda. Karena itu, Bank Lampung harus segera menyesuaikan diri agar operasionalnya sah secara hukum,” kata Usep, Selasa (21/10/2025).

Ia menegaskan, bila perubahan status hukum tidak segera dilakukan, legalitas operasional Bank Lampung berpotensi tidak sesuai regulasi. Hal ini juga bisa menghambat penyertaan modal daerah baru serta memperlemah kerja sama dengan pihak eksternal seperti Bank Jatim.

Dari sisi keuangan, lanjut Usep, perubahan menjadi Perseroda penting untuk memperkuat permodalan agar dapat memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 12 Tahun 2020.

“Sebagian besar BPD, termasuk Bank Lampung, masih belum memenuhi ambang batas modal inti. Dengan status Perseroda, bank bisa menambah modal melalui penyertaan saham dari Pemprov, kabupaten/kota, maupun mitra strategis,” terangnya.

Usep melanjutkan, perubahan badan hukum juga akan membuka peluang kerja sama yang lebih luas serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja keuangan karena pelaporannya mengikuti standar korporasi.

Terkait kerja sama Bank Lampung dengan Bank Jatim melalui skema Kelompok Usaha Bank (KUB), Usep menilai langkah tersebut sudah tepat, namun efektivitasnya akan optimal jika status hukum Bank Lampung sudah berbentuk Perseroda.

“Dalam skema KUB, bank anggota tetap independen, tapi bisa berbagi layanan digital, mendapat dukungan modal, dan berkolaborasi dalam pengembangan produk maupun sistem teknologi,” jelasnya.

Usep menambahkan, tantangan utama yang dihadapi Bank Lampung adalah menjaga keseimbangan antara fungsi komersial untuk tumbuh dan bersaing serta fungsi sosial-ekonomi dalam mendukung pembangunan daerah.

Ia menyarankan agar Bank Lampung fokus pada pembiayaan sektor unggulan daerah seperti pertanian, perkebunan, dan UMKM agro, serta memperluas akses kredit bagi koperasi dan BUMDes sebagai mitra ekonomi desa.

“Bank Lampung juga perlu memperkuat layanan digital perbankan, seperti tabungan online, pembiayaan mikro digital, dan aplikasi keuangan berbasis komunitas,” ujarnya.

Selain itu, Bank Lampung diharapkan dapat memanfaatkan kerja sama dalam KUB untuk transfer teknologi, peningkatan manajemen risiko, dan pengembangan digital banking, sekaligus mendorong penyertaan modal lintas kabupaten/kota agar kepemilikan semakin luas.

“Yang tidak kalah penting adalah penerapan Good Corporate Governance secara konsisten, terutama dalam proses pemilihan direksi dan komisaris yang berbasis kompetensi. Kinerja bank juga sebaiknya diukur bukan hanya dari laba bersih, tetapi dari seberapa besar dampaknya terhadap perekonomian daerah,” pungkasnya. (*)

Editor Sigit Pamungkas