Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Selasa, 14 Oktober 2025

Pengamat: Dorong Bank Lampung Lebih Profesional dan Kompetitif

Oleh Redaksi

Berita
Pengamat Pemerintahan Universitas Lampung (Unila), Sigit Krisbintoro. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Pengamat Pemerintahan Universitas Lampung (Unila), Sigit Krisbintoro, menilai usulan Raperda perubahan bentuk hukum Bank Lampung sebagai upaya memperkuat tata kelola dan meningkatkan kinerja keuangan Bank Lampung agar lebih profesional dan kompetitif.

Selain itu, lanjut Sigit, Pemprov Lampung juga ingin menegaskan bahwa tidak akan lagi memberikan subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan tujuan mendorong perusahaan daerah agar lebih mandiri dan mampu menghasilkan deviden bagi kas daerah.

Sigit mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah realistis yang harus dilakukan pemerintah daerah.

Ia menjelaskan, perubahan status hukum Bank Lampung menjadi PT merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

"Raperda ini adalah bentuk dukungan agar Bank Daerah memiliki kemandirian dan kebebasan berusaha untuk mencari keuntungan, tanpa keterlibatan langsung pemerintah daerah. Selain itu, kebijakan ini juga akan mengurangi beban pengelolaan dan beban anggaran Pemda,” ujar Sigit, Senin (13/10/2025).

Ia menegaskan, hal penting yang perlu diperhatikan ke depan adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia yang profesional dalam mengelola bank, agar Bank Lampung dapat bersaing dengan bank lain, meningkatkan nilai perusahaan, dan lebih transparan dalam pengelolaan keuangannya.

"Dengan tata kelola yang baik, perubahan bentuk hukum ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja Bank Lampung, memberikan keuntungan ekonomi, serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah,” jelasnya.

Sigit menambahkan, kebijakan Pemprov untuk menghentikan subsidi APBD bagi BUMD merupakan langkah tepat dalam rangka efisiensi fiskal, selama pemerintah tetap memastikan pengawasan dan pembinaan dilakukan secara konsisten.

"Reformasi BUMD harus diarahkan agar mampu menjalankan prinsip bisnis yang sehat tanpa mengorbankan fungsi pelayanan publik. Pemerintah dan DPRD perlu memastikan prosesnya transparan dan akuntabel,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menilai perubahan bentuk hukum Bank Lampung merupakan langkah positif agar BUMD, khususnya Bank Lampung, dapat lebih mandiri dan kompetitif di tengah persaingan perbankan yang semakin ketat.

"Seharusnya perubahan ini membuat Bank Lampung bisa lebih leluasa mengembangkan diri dan tidak terlalu bergantung pada APBD. Dengan menjadi PT, Bank Lampung dapat bersaing dengan bank-bank lain di Lampung,” ujar Nur Rakhman, Senin (13/10/2025).

Namun demikian, Nur Rakhman mengingatkan agar Pemprov tetap memperhatikan nasib BUMD lain yang selama ini bergantung pada subsidi dari APBD.

Menurutnya, perubahan bentuk hukum akan memaksa perusahaan daerah beradaptasi secara manajerial dan finansial agar dapat bertahan tanpa suntikan dana pemerintah.

"BUMD lain yang selama ini masih sangat bergantung pada APBD tentu perlu disiapkan strategi transisinya. Jangan sampai perubahan justru membuat mereka kolaps karena belum siap secara kelembagaan maupun bisnis,” ujarnya. (*)

Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Selasa 14 Oktober 2025 dengan judul "Pengamat: Dorong Bank Lampung Lebih Profesional dan Kompetitif”

Editor Didik Tri Putra Jaya