Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Senin, 13 Oktober 2025

Kejari Bongkar Dugaan Korupsi di DLH Tubaba, Dua Pejabat Langsung Ditahan

Oleh Sigit Pamungkas

Berita
Firmansyah dan Hartawan saat akan ditahan. Foto: Ist

Berdikari.co, Tulang Bawang Barat - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, resmi menahan dua pejabat daerah dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tahun anggaran 2022–2024. Nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1,36 miliar.

Dua tersangka tersebut yakni Firmansyah, mantan Kepala DLH Tubaba periode 2021–2025 yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Hartawan, selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 pada DLH Tubaba.

Penetapan keduanya sebagai tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-2110/L.8.23/Fd.2/10/2025 atas nama Firmansyah dan Nomor PRINT-2124/L.8.23/Fd.2/10/2025 atas nama Hartawan, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejari Tubaba, Mochamad Iqbal.

“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya penyalahgunaan keuangan negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sekitar 20 persen dari setiap pencairan dana disisihkan untuk Kepala Dinas dengan alasan dana taktis tanpa bukti yang sah,” ujar Kajari Tubaba, Mochamad Iqbal, Senin (13/10/2025).

Iqbal menjelaskan, dalam sejumlah kegiatan rutin di DLH, tim penyidik tidak menemukan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang semestinya menjadi dasar penggunaan anggaran. Hal tersebut dinilai menyalahi aturan dan merugikan keuangan negara.

“Dari hasil audit, total kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,3 miliar,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Firmansyah ditahan di Rutan Kelas II B Menggala berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-2111/L.8.23/Fd.2/10/2025, sementara H ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung dengan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-19/L.8.23/Fd.2/10/2025. Keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

“Penetapan dan penahanan ini merupakan bentuk komitmen Kejari Tubaba dalam menegakkan hukum secara profesional. Kami juga akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” pungkas Mochamad Iqbal. (*)


Editor Sigit Pamungkas