Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Jumat, 03 Oktober 2025

Pemprov Lampung Siapkan Penertiban Tahap II di Sabah Balau

Oleh Siti Khoiriah

Berita
Posko penertiban tahap II lahan milik Pemprov Lampung di Sekretariat Persatuan Lomunitas Disabilitas Lampung, Jumat (3/10/2025). Foto:Ria

Berdikari.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan melanjutkan proses penertiban tahap dua terhadap lahan milik Pemprov di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

Kuasa Hukum Pemprov Lampung, Faisal Chudari, menjelaskan bahwa tahapan penertiban sudah dimulai sejak dua minggu lalu melalui pengembalian batas oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan.

Langkah tersebut dilakukan guna memastikan kejelasan batas tanah sesuai sertifikat antara kepemilikan milik Pemprov dan juga kepemilikan masyarakat sekitar.

"Pemprov tidak ingin mengambil hak yang bukan miliknya. Karena itu, pengembalian batas menjadi dasar sebelum tahapan penertiban dilakukan," kata Faisal, saat ditemui di Posko penertiban, Jumat (3/10/2025).

Menurut Faisal, setelah pengukuran ulang, Pemprov melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) pertama pada Rabu (1/10). Selanjutnya, SP kedua dijadwalkan terbit pada Senin (6/10/2025).

Ia menyebutkan, total ada 30 objek yang terdampak penertiban. Dari jumlah tersebut, sekitar separuh hanya terkena sebagian bangunan, sedangkan sisanya terdampak penuh.

Sementara untuk luas lahan sendiri yang memiliki sertifikat seluas 6 hektare. Namun, area yang terdampak penertiban diperkirakan hanya sekitar 2 hektare.

"Contohnya ada rumah yang hanya terkena bagian dapur, ada bangunan kecil, hingga kontrakan yang hanya sebagian. Jadi tidak seluruhnya terkena," jelasnya, seperti dikutip dari kupastuntas.co.

Faisal menambahkan, hingga saat ini sudah ada 12 hingga 15 warga yang mendatangi posko dan menyatakan kesediaannya untuk membongkar bangunan secara mandiri. Meski begitu, ada sekitar 10 warga yang menolak karena merasa keberatan.

"Kami sudah sampaikan, kalau memang keberatan silakan ajukan bukti kepemilikan, seperti sertifikat, SKT, atau dokumen lain. Semua akan kami teliti," ucapnya.

Faisal menegaskan, penertiban belum dijadwalkan dalam waktu dekat karena harus melalui prosedur sesuai aturan.

"Tahapannya mulai dari pengembalian batas, SP 1 sampai 3, hingga pemberitahuan pelaksanaan. Jika warga secara sukarela membongkar bangunan, penertiban tidak perlu dilakukan, cukup dengan pemagaran," katanya.

Untuk menampung aspirasi masyarakat, Pemprov juga telah mendirikan posko sejak SP 1 dikeluarkan. Posko ini berfungsi menerima pengaduan, keberatan, maupun validasi data dari warga.

Loaksi posko berada didalam Sekretariat Persatuan Lomunitas Disabilitas Lampung, di Jalan Prof. Dr. Hamka, Desa Sabah Balau, Lampung Selatan.

"Posko sudah berdiri sejak SP 1, jadi posko kita dirikan untuk menerima keberatan, validasi data masyarakat atau ada permintaan atau keinginan. Kita hanya menampung untuk disampaikan kepada ptemprov Lampung," pungkasnya. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya