Berdikari.co, Bandar Lampung – Polemik terkait perbedaan masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II akhirnya dijelaskan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung.
Kepala BKD Lampung, Rendi Reswandi, menegaskan bahwa tidak ada perbedaan hak maupun kewajiban antara PPPK tahap I dan tahap II. Perbedaan yang tampak dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan, menurutnya, hanya soal mekanisme evaluasi kinerja yang wajib dilakukan setiap tahun.
“Pertama, hak dan kewajiban PPPK tahap I maupun tahap II sama. Kalau ada yang mengira berbeda, itu hanya terkait evaluasi kinerja yang memang dilaksanakan tahunan sebagai bagian dari sistem manajemen ASN berbasis kompetensi dan kebutuhan organisasi,” jelas Rendi saat dimintai keterangan, Kamis (2/10/2025).
Ia menambahkan, mekanisme evaluasi bukanlah hal baru. Evaluasi kinerja juga berlaku bagi pejabat struktural, bahkan dilakukan lebih sering, yaitu setiap bulan dan setiap tiga bulan.
“Evaluasi itu hal biasa, tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Intinya, ASN sekarang berbasis kompetensi dan kebutuhan. Maka yang penting adalah bekerja dengan baik,” tegasnya.
Rendi menjelaskan, dasar penetapan bukan hanya SK, melainkan Surat Perjanjian Kerja yang memang mengatur evaluasi tahunan. Dengan begitu, seluruh PPPK, baik tahap I maupun II, memiliki kedudukan yang sama dalam hal hak dan kewajiban.
“Jangan khawatir, semua sama. Bahkan kami di BKD pun rutin dievaluasi. Itu mekanisme yang berlaku untuk seluruh ASN,” ujarnya.
Ia menegaskan, evaluasi dilakukan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) karena merekalah yang paling mengetahui capaian kinerja pegawainya.
“Nanti OPD yang menilai karena mereka yang tahu target dan realisasi kerja. Ada prosedurnya, dan berlaku sama untuk semua PPPK,” pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah PPPK tahap II di lingkungan Pemprov Lampung mengaku kecewa setelah menerima SK pengangkatan yang hanya berlaku satu tahun, terhitung 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026. Hal ini berbeda dengan PPPK tahap I yang mendapatkan masa kontrak lima tahun. Perbedaan itu sempat menimbulkan keresahan di kalangan aparatur baru. (*)