Berdikari.co, Lampung Selatan - Setelah melalui serangkaian protes dan laporan dari warga serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perjuangan panjang masyarakat Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda, akhirnya membuahkan hasil.
Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, secara resmi menonaktifkan Syahruddin dari jabatannya sebagai Kepala Desa (Kades) Hara Banjar Manis.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor: B/417/IV.13/HK/2025 tentang Pemberhentian Sementara dan Pengangkatan Pelaksana Tugas Kepala Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda.
Langkah ini diambil Bupati sebagai respons atas usulan pemberhentian sementara yang diajukan oleh Camat Kalianda melalui Surat Nomor: 140/544/VII.03/IX/2025 tertanggal 25 September 2025, yang menindaklanjuti laporan resmi dari BPD Desa Hara Banjar Manis.
Tiga Tahun Tak Laporkan LKPPDes
Permasalahan bermula dari kelalaian Syahruddin dalam memenuhi kewajibannya menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPDes) kepada BPD selama tiga tahun berturut-turut, yakni sejak tahun 2022 hingga 2024.
Menindaklanjuti hal tersebut, BPD melayangkan surat aduan bernomor 2.1/01/BPD/IX/2025 kepada Bupati Lampung Selatan.
Berdasarkan laporan tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) melakukan klarifikasi pada 22 September 2025.
Hasil klarifikasi menyatakan bahwa Kades Syahruddin memang tidak pernah menyampaikan laporan tahunan secara tertulis, sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 67 huruf e, yang berbunyi:
"Kepala desa wajib menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran," kata Bupati, seperti dikutip dari kupastuntas.co.
Diberi Teguran, Abaikan Perintah
Atas pelanggaran tersebut, Bupati Radityo Egi Pratama mengeluarkan surat teguran tertulis bernomor 400.10/9514/IV.13/2025 yang bersifat penting dan dikirimkan langsung kepada Syahruddin. Dalam surat tersebut, Kades diperintahkan untuk:
- Segera menyerahkan dokumen LKPPDes tahun 2022, 2023, dan 2024 kepada BPD.
- Tidak melakukan tindakan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat maupun kewibawaan pemerintahan desa.
Bupati memberikan tenggat waktu 1 x 24 jam sejak surat diterima agar Kades menunjukkan itikad baik dan mematuhi instruksi tersebut. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, Syahruddin tetap tidak menjalankan perintah tersebut.
Dijatuhi Sanksi Lanjutan: Dinonaktifkan Sementara
Karena tidak menunjukkan itikad baik dan mengabaikan perintah Bupati, Syahruddin akhirnya dijatuhi sanksi administratif lanjutan berupa pemberhentian sementara dari jabatannya sebagai kepala desa.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan telah menunjuk Sekretaris Desa, Supriyadi, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa untuk menjalankan roda pemerintahan di Desa Hara Banjar Manis dan mencegah kekosongan kepemimpinan.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan, serta upaya menjaga tata kelola pemerintahan desa yang bersih, akuntabel, dan bertanggung jawab. (*)