Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Sabtu, 20 September 2025

Pemkot Metro Mulai Verifikasi Data THL Non-Database

Oleh Arby Pratama

Berita
Wakil Walikota Metro, Dr. M. Rafieq Adi Pradana, saat berkomunikasi dengan Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PAN-RB RI, Suryo Hidayat, S.H., M.Si. Foto: Dok.

Berdikari.co, Metro - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro bergerak cepat menepati komitmen penataan sumber daya manusia pendukung layanan publik. Pemkot juga menjelaskan nasib ratusan Tenaga Harian Lepas (THL) non-database di Kota Metro ke depannya.

Wakil Walikota Metro, Dr. M. Rafieq Adi Pradana menyebut, proses verifikasi data menyeluruh kini berjalan untuk 449 THL non-database, serta 91 individu non-THL yang tercatat mulai bertugas pada tahun 2025.

"Prinsip kami sederhana: data harus bersih, administrasi rapi, dan layanan publik tetap berjalan,” ujar Rafieq, saat menjelaskan hasil koordinasi dengan pusat kepada awak media, Sabtu (20/9/2025).

Menurut Rafieq, verifikasi dilakukan secara berlapis dan terkoordinasi, melibatkan perangkat daerah pengguna, BKPSDM, BPKAD, serta Inspektorat. Tahapan ini mencakup pengecekan riwayat penugasan, masa kerja, sumber pembiayaan, dan kelengkapan dokumen.

"Kami ingin memastikan penataan berbasis data yang valid agar kebijakan yang diambil tepat sasaran dan tertib administrasi,” katanya, seperti dikutip dari kupastuntas.co.

Rafieq menegaskan, kebijakan penataan juga diselaraskan dengan koridor nasional terkait pengelolaan anggaran. Penugasan penuh waktu dikelola melalui Belanja Pegawai, sedangkan penugasan paruh waktu atau kontraktual ditata pada Belanja Barang/Jasa.

"Skema ini tidak hanya soal kerapian administrasi, tetapi juga kesehatan fiskal. Kami menata SDM sekaligus memastikan pembiayaan yang berimbang dan bertanggung jawab,” jelasnya.

Dengan keterbatasan APBD, penataan fiskal yang disiplin diperlukan agar sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar tetap terjaga.

Pemkot juga mengantisipasi kelangsungan layanan selama proses verifikasi. Setiap OPD diminta menyusun penjadwalan tugas yang realistis untuk meminimalkan potensi kekosongan.

Di saat yang sama, pemerintah menyiapkan paket dokumen standar, mulai dari surat penugasan, lampiran riwayat kerja, hingga format pelaporan agar penerapan seragam di seluruh unit kerja dan mudah diaudit.

Untuk 449 THL non-database, pendekatan yang diambil bersifat prudent. Nama-nama tidak serta-merta dihapus atau ditetapkan, melainkan diperiksa satu per satu terkait status, kebutuhan organisasi, dan kelengkapan arsipnya.

Sementara itu, untuk 91 non-THL yang mulai bertugas pada 2025, selain uji administratif dan penilaian kebutuhan unit kerja, Pemkot juga akan melakukan kajian dari sudut pandang hukum.

Kajian ini bertujuan memastikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama tata kelola kepegawaian, pengadaan jasa, serta pengelolaan keuangan daerah, sekaligus memitigasi potensi risiko administratif di kemudian hari.

Rafieq menekankan pentingnya sinkronisasi pusat-daerah. Setiap opsi penataan yang menyangkut status kepegawaian akan diputuskan berdasarkan regulasi yang berlaku, ketersediaan formasi, dan kemampuan fiskal.

"Untuk jangka menengah, Pemkot membuka kemungkinan pengusulan formasi ASN/PPPK pada saat yang tepat, dengan tetap menjaga keberlanjutan layanan dan kepastian hukum,” paparnya.

Tahap berikutnya akan diisi oleh finalisasi verifikasi, konsolidasi lintas OPD, penetapan paket dokumen standar, dan penyelarasan dengan siklus penganggaran.

Keseluruhan proses disertai komunikasi publik yang proporsional dan informatif tanpa menimbulkan spekulasi, agar masyarakat memperoleh gambaran yang jelas dan menenangkan.

"Yang paling utama adalah memastikan keputusan yang diambil adil, bermanfaat, dan tidak menimbulkan kegaduhan,” tandas Rafieq.

Kupastuntas.co mencatat, langkah Pemkot Metro kali ini menempatkan ketertiban data sebagai landasan, kepastian layanan sebagai prioritas, dan konsistensi regulasi sebagai pagar kebijakan.

Apabila seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, penataan terhadap 449 THL non-database dan penanganan 91 non-THL yang mulai bertugas pada 2025 diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola SDM, serta meningkatkan kepercayaan publik bahwa komitmen pemerintah diwujudkan melalui kebijakan yang rasional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya