Berdikari.co, Bandar Lampung - Perjuangan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, dalam memperjuangkan nasib petani singkong akhirnya membuahkan hasil.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, akhirnya memberikan instruksi kepada jajaran kementerian terkait untuk segera menerapkan larangan terbatas (lartas) terhadap impor etanol dan tepung tapioka.
Kebijakan ini ditujukan untuk melindungi petani lokal sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.
Instruksi Presiden tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, usai memimpin rapat perlindungan dan penyelesaian permasalahan petani ubi kayu dan tebu di Auditorium Gedung F Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2025).
Rapat dihadiri oleh perwakilan pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, asosiasi petani, serta pelaku usaha di sektor singkong, tapioka, dan tebu.
"Khusus etanol, kita akan terbitkan lartas atau larangan terbatas impor. Kalau produksi dalam negeri mampu memenuhi kebutuhan, impor akan dihentikan. Begitu juga dengan tepung tapioka, jika tersedia cukup dari dalam negeri, maka impor tidak diperbolehkan," kata Amran, seperti dikutip dari kupastuntas.co.
Ia mengatakan jika tepung tapioka yang merupakan produk turunan singkong menjadi perhatian utama dalam kebijakan ini.
Selama ini, tingginya volume impor tepung tapioka membuat industri lebih memilih pasokan dari luar negeri karena harga lebih murah.
Akibatnya, penyerapan singkong lokal menurun dan harga jual singkong di tingkat petani ikut anjlok meski produksi melimpah.
"Dengan diterapkannya lartas, industri dalam negeri akan kembali diarahkan untuk menyerap singkong lokal. Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki harga singkong di pasar sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani," kata dia.
Menanggapi keputusan Presiden, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan apresiasi yang tinggi.
Ia menilai, kebijakan ini merupakan jawaban atas perjuangan panjang petani singkong yang selama ini menghadapi kesulitan akibat harga rendah.
"Alhamdulillah, aspirasi kita bersama petani akhirnya mendapat perhatian serius dari Presiden. Dengan adanya lartas, harga singkong InsyaAllah akan kembali stabil, dan petani Lampung bisa merasakan kesejahteraan yang lebih baik," ujar Gubernur Mirza.
Lebih lanjut, Gubernur Mirza juga mendorong pemerintah untuk menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) tepung tapioka sebagai langkah menjaga stabilitas harga di pasaran.
Mirza menjelaskan, saat ini harga tepung tapioka dunia mengalami penurunan signifikan, dari Rp6.500 per kilogram di awal tahun 2025 menjadi Rp4.500 per kilogram.
"Kita ingin rantai perdagangan tapioka tetap terkendali. Dengan adanya HET, harga jual di pasaran tidak akan terlalu tinggi, sementara petani tetap mendapatkan keuntungan yang layak. Pemprov Lampung siap mengawal implementasi kebijakan pusat ini agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh petani," tambahnya.
Dengan dukungan penuh pemerintah pusat, diharapkan kebijakan lartas mampu menjadi titik balik bagi sektor singkong nasional.
Lampung sebagai salah satu produsen singkong terbesar di Indonesia akan menjadi barometer keberhasilan kebijakan ini dalam menjaga keseimbangan harga, ketersediaan bahan baku, sekaligus meningkatkan daya saing produk turunan singkong dalam negeri. (*)