Berdikari.co, Bandar Lampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU)
RI resmi mencabut Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen
Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik
yang Dikecualikan. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Ketua KPU, Afifuddin,
dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa
(16/9/2025).
Afifuddin menjelaskan bahwa pencabutan keputusan dilakukan setelah menerima berbagai masukan dari masyarakat dan sejumlah lembaga terkait keterbukaan informasi publik.
"Selanjutnya kami akan melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak-pihak yang kami anggap penting, misalnya Komisi Informasi Publik Daerah yang berkaitan dengan data dan informasi. Akhirnya, kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025," ujar Afifuddin.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik karena keputusan tersebut telah menimbulkan polemik dan kesalahpahaman, termasuk anggapan bahwa KPU hanya melindungi kepentingan pihak tertentu.
Afifuddin menegaskan bahwa keputusan awal tidak berkaitan dengan pengaturan Pemilihan Presiden 2029.
"Ini murni soal bagaimana kami mengelola dan memperlakukan data-data yang ada saat ini. Bukan untuk mengatur Pemilu 2029. Kalau ada kekurangan dan hal-hal lain, itu akan kami perbaiki," tegasnya.
Setelah munculnya aturan tersebut, muncul spekulasi bahwa KPU berupaya melindungi mantan presiden Joko Widodo dan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. Hal itu mengingat ijazah keduanya belakangan ini dipermasalahkan oleh sejumlah orang.
Afifuddin pun membantah bahwa pihaknya merahasiakan dokumen para capres dan cawapres demi melindungi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka yang sedang tersangkut kasus ijazah.
Afif menyebut, Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU berlaku umum. Pihaknya mengeklaim, keputusan KPU itu dikeluarkan untuk memedomani Pasal 17 huruf G dan huruf Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Jadi, pada intinya kami hanya menyesuaikan pada
dokumen-dokumen tertentu yang ada 'aturan untuk dijaga kerahasiaannya,'
misalnya berkaitan dengan rekam medis, kemudian dokumen sekolah atau ijazah,
dan selanjutnya itu ya yang bersangkutan, yang harus diminta, kemudian atau
atas keputusan pengadilan," ujar Afif.
Afif mengatakan, keputusan KPU ini bukan untuk melindungi Jokowi dan Gibran. Menurut dia, aturan ini semata untuk menyesuaikan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Tidak ada yang dilindungi, karena ini ada uji konsekuensi yang harus kami lakukan ketika ada pihak meminta di PPID kami. Jadi, ada informasi-informasi yang lembaga itu kemudian harus mengatur mana yang dikecualikan, mana yang tidak," tegas dia.
"Nah, berkaitan dengan data itu, ada data-data yang harus atas persetujuan yang bersangkutan dan juga keputusan pengadilan, dan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," sambung Afif.
Sebelumnya, Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 21 Agustus 2025 oleh Afifuddin menetapkan bahwa 16 jenis dokumen persyaratan capres-cawapres dikecualikan dari informasi publik selama lima tahun. Dokumen tersebut hanya dapat diakses jika ada persetujuan tertulis dari pihak yang bersangkutan, atau jika pengungkapan dokumen berkaitan dengan jabatan publik seseorang.
Salah satu dokumen yang menjadi sorotan publik adalah ijazah atau bukti kelulusan para calon.
Berikut 16 jenis dokumen yang sempat dirahasiakan berdasarkan keputusan tersebut:
1. Fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran WNI.
2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Mabes Polri.
3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah
yang ditunjuk KPU.
4. Bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi ke KPK.
5. Surat keterangan tidak pailit dan/atau tidak memiliki
tanggungan utang dari pengadilan.
6. Surat pernyataan tidak sedang mencalonkan diri sebagai
anggota DPR, DPD, atau DPRD.
7. Fotokopi NPWP dan bukti pelaporan SPT Pajak 5 tahun
terakhir.
8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak
calon.
9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai
Presiden/Wakil Presiden selama dua periode.
10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan
cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
11. Surat keterangan dari pengadilan negeri bahwa calon
tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih.
12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah atau surat tanda
tamat belajar yang telah dilegalisasi.
13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang
atau G30S/PKI dari kepolisian.
14. Surat pernyataan bermeterai terkait kesediaan diusulkan
sebagai capres/cawapres.
15. Surat pernyataan pengunduran diri dari TNI, Polri, atau
PNS sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.
16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau
pejabat BUMN/BUMD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.
Dengan dicabutnya keputusan ini, KPU membuka kembali ruang
bagi publik untuk mengakses dokumen persyaratan capres-cawapres, termasuk
ijazah, yang sebelumnya sempat dikecualikan dari informasi publik. (*)