Berdikari.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menegaskan komitmen dalam mengendalikan inflasi daerah sekaligus menjaga ketersediaan beras dengan membatasi pengiriman gabah ke luar wilayah Lampung.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Lampung, Mulyadi Irsan mengatakan, Lampung merupakan salah satu lumbung pangan nasional, dengan target produksi padi mencapai 3,5 juta ton.
"Yang menjadi perhatian kami adalah kewajiban dalam melakukan pengendalian inflasi. Ini penting bagi masyarakat untuk bisa mengakses kebutuhan pokok dengan harga terjangkau. Oleh sebab itu, kami imbau agar pengolahan gabah tidak dilakukan di luar daerah,” jelasnya, saat dimintai keterangan, Senin (15/9/2025).
Mulyadi menegaskan, Pemprov Lampung telah menggandeng sejumlah pihak terkait, seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Bulog, untuk melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi gabah keluar daerah.
"Tujuan pemerintah jelas, yaitu menjamin kesejahteraan masyarakat, menjaga stabilitas harga beras, serta mengendalikan inflasi. Serapan Bulog saat ini sudah mencapai 111 persen, sehingga untuk gabah yang belum terserap, Bulog akan bekerja sama dengan mitra maklon untuk membeli sesuai HPP,” tegasnya, seperti dikutip dari kupastuntas.co.
Ia menambahkan bahwa masyarakat atau pelaku usaha tetap diperbolehkan membeli gabah, asalkan proses pengolahannya dilakukan di wilayah Lampung.
"Kalau diolah di sini, harga jual beras bisa lebih murah dibandingkan jika dibawa keluar daerah. Jadi manfaatnya akan lebih banyak dirasakan oleh masyarakat Lampung,” lanjut Mulyadi.
128 Ton Gabah Gagal Diseberangkan ke Luar Daerah
Berdasarkan data dari Satpol PP Provinsi Lampung, total gabah yang berhasil diputar balik mencapai 128 ton, dengan tujuan pengiriman ke Banten, Jawa Barat, dan Indramayu.
Penindakan pertama dilakukan pada 8 Mei 2025, terhadap kendaraan bernomor polisi K 8438 CT yang membawa 10 ton gabah tujuan Banten.
Beberapa hari kemudian, pada 14 Mei, truk bernomor BE 8721 SV juga dipaksa kembali karena hendak mengirimkan muatan serupa ke daerah yang sama.
Penindakan berlanjut pada 21 Mei, saat dua kendaraan dengan nomor polisi B 8418 ABU dan Z 9841 NA diputar balik setelah kedapatan mengangkut masing-masing 10 ton gabah menuju Jawa Barat dan Banten.
Pada 4 Juni, kendaraan dengan nomor polisi BE 8983 DJ membawa 10 ton gabah tujuan Banten juga diputar balik. Kemudian, pada 13 Juni, truk BE 8983 OU diputar balik dengan muatan 10 ton gabah tujuan Banten.
Selanjutnya, pada 9 Juli, truk BE 8587 AMO diputar balik setelah ketahuan mengangkut 9 ton gabah. Pada 18 Juli, dua unit kendaraan masing-masing dengan muatan 9 ton gabah juga dicegah keluar daerah.
Kasus serupa kembali terjadi pada 7 Agustus, saat truk bernomor B 8625 JP mengangkut 10 ton gabah tujuan Banten.
Terakhir, pada 13 Agustus, dua kendaraan bernomor BE 8655 XD dan BE 8245 PU yang masing-masing mengangkut 10 ton gabah tujuan Indramayu turut dipaksa kembali.
Kemudian, pada 15 Agustus, dua unit kendaraan dengan pelat BE 8619 dan B 9841 DO, yang membawa masing-masing 10 ton gabah tujuan Banten, juga diputar balik oleh petugas. (*)