Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 28 Agustus 2025

APBD-P Kabupaten Tanggamus 2025 Turun Rp 100 Miliar

Oleh Sayuti

Berita
Bupati Tanggamus, Moh. Saleh Asnawi, menyerahkan dokumen APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 kepada Ketua DPRD, Agung Setyo Utomo. Foto: Ist.

Berdikari.co, Tanggamus - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2025 mengalami penurunan sebesar Rp100 miliar. Pendapatan daerah yang semula diproyeksikan Rp1,81 triliun berkurang menjadi Rp1,71 triliun, sementara belanja daerah turun dari Rp1,78 triliun menjadi Rp1,70 triliun.

Rancangan APBD Perubahan tersebut resmi disampaikan Bupati Tanggamus, Mohammad Saleh Asnawi, dalam rapat paripurna DPRD setempat, Kamis (28/8/2025).

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Tanggamus, Agung Setyo Utomo, didampingi Wakil Ketua I M. Rangga Putra Hakim, Wakil Ketua II Irwandi Suralaga, dan Wakil Ketua III Bunyamin, yang dijadwalkan pukul 13.00 WIB, baru dimulai pada pukul 15.05 WIB.

Dari total 45 anggota DPRD, rapat dihadiri oleh 24 anggota, sementara 21 anggota lainnya berhalangan, dengan rincian 5 sakit, 14 izin, dan 2 tanpa keterangan.

Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Tanggamus, Agus Suranto, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tanggamus.

Dalam nota pengantarnya, Bupati Mohammad Saleh Asnawi menegaskan bahwa RAPBD Perubahan merupakan instrumen penting untuk menyesuaikan dinamika pembangunan daerah.

“Perubahan anggaran ini diarahkan pada pemenuhan kebutuhan mendesak masyarakat, penyesuaian prioritas kebijakan, serta pencapaian program pembangunan yang masih berjalan di tahun anggaran ini,” ujarnya, seperti dikutip dari kupastuntas.co.

Bupati juga menyampaikan bahwa penyusunan RAPBD Perubahan 2025 ini merupakan yang pertama sejak dirinya dilantik Presiden pada 20 Februari 2025 lalu.

"Dokumen ini adalah langkah awal mewujudkan cita-cita Jalan Lurus Perubahan, Majukan Tanggamus menuju visi Bersama Tanggamus Menuju Indonesia Emas," kata Saleh.

Dikatakan Saleh, secara teknis, penyusunan RAPBD Perubahan merujuk pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Pemerintah juga menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 32A/LHP/XVIII.BLP/05/2025 dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja.

"Selain penurunan pendapatan dan belanja daerah, komponen pembiayaan tetap sebesar Rp28,89 miliar. Dana itu digunakan untuk pembayaran cicilan pokok utang Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Rp27,64 miliar dan penyertaan modal ke PT Bank Lampung sebesar Rp1,25 miliar. Dengan demikian, struktur RAPBD Perubahan 2025 tetap dalam kondisi anggaran berimbang," papar Saleh.

Ketua DPRD Tanggamus, Agung Setyo Utomo, menegaskan bahwa dokumen RAPBD Perubahan yang baru disampaikan ini akan mulai dibahas bersama antara DPRD dan Pemkab Tanggamus pada 1 hingga 4 September 2025. “Kita berharap pembahasan selesai tepat waktu sehingga program pembangunan bisa segera dijalankan,” kata Agung. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya