Berdikari.co, Bandar Lampung - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub)
Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, menyebut jumlah perlintasan sebidang kereta
api terus bertambah setiap tahunnya, sementara kemampuan pemerintah, baik pusat
maupun daerah, dalam menanganinya masih terbatas.
"Ini memang dilematis. Perlintasan sebidang terus bertambah, sementara
kemampuan PT KAI, pemkab, dan pemkot dalam menerjunkan petugas maupun memasang
palang perlintasan masih terbatas," kata Bambang, Selasa (26/8/2025).
Ia mengatakan, upaya sinergi antar pemerintah mulai digagas dengan adanya
kesepakatan antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perhubungan terkait
pembagian tanggung jawab penanganan perlintasan kereta api.
Perlintasan yang berada di jalan nasional menjadi tanggung jawab pemerintah
pusat melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN). Sementara perlintasan di
jalan provinsi akan ditangani pemerintah provinsi, dan perlintasan di jalan
kabupaten/kota menjadi tanggung jawab masing-masing daerah.
Ia menjelaskan, untuk perlintasan di jalan nasional, pembangunan flyover
dianggap sebagai solusi terbaik. Beberapa flyover seperti di Natar, Tarahan,
dan Blambangan Pagar telah dibangun dan terbukti mampu meningkatkan
keselamatan. Namun, perlintasan di jalan provinsi dan kabupaten/kota yang belum
memiliki flyover masih harus mengandalkan palang pintu dan petugas penjaga.
"Sekarang ini keterbatasan anggaran, sehingga kita sulit menjaga
karena keterbatasan jumlah orang. Maka dengan kesepakatan itu nanti ada
prioritas anggaran dari teman-teman kabupaten/kota dan provinsi untuk
menyisihkan anggaran di perlintasan itu," jelas Bambang.
Ia menegaskan, keberadaan penjaga perlintasan kereta api sangat penting
demi keselamatan pengguna jalan. Namun, permasalahan lain yang muncul adalah
terus bertambahnya perlintasan liar yang tidak resmi.
"Inilah yang cukup sulit. Perlintasan liar terus tumbuh, dan kita
sudah membentuk tim untuk membatasi, bahkan menutup perlintasan liar
tersebut," ujarnya.
Bambang juga mengingatkan bahwa berdasarkan perundang-undangan, posisi
kereta api memiliki prioritas lebih tinggi dibanding kendaraan lain.
"Undang-Undang Perkeretaapian lebih kuat dibanding Undang-Undang
Jalan. Jadi dalam situasi perlintasan, kereta tetap harus didahulukan.
Masyarakat harus memahami itu," tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Budi Yuhanda,
mengatakan pihaknya sudah berulang kali menyampaikan kepada PT KAI melalui
Dinas Perhubungan agar setiap perlintasan kereta api dilengkapi palang pintu.
Hal itu, menurutnya, penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan di pintu
perlintasan agar tidak terus terulang.
"Kita hanya bisa meminta ke PT KAI melalui Dinas Perhubungan, karena
Dinas Perhubungan juga tidak bisa membangun yang namanya palang pintu di
perlintasan kereta api. Jadi melalui Dishub itulah seharusnya sudah
ditindaklanjuti oleh PT KAI," kata Budi.
Ia menegaskan, tugas DPRD sebagai badan pengawas mitra kerja sudah
dijalankan.
"Kami sudah menyampaikan berbagai pesan termasuk terkait kejadian
kasus meninggal di perlintasan kereta api," ujarnya.
Budi juga mengungkapkan, Komisi IV akan mempertimbangkan untuk memanggil PT
KAI lagi jika desakan masyarakat semakin tinggi.
"Tinggal keputusannya dari PT KAI. Jadi tugas kita hanya mendorong melalui Dinas Perhubungan sudah dilakukan. Cuma kalau mau kita panggil, sangat dimungkinkan. Kalau desakan masyarakat masih belum ditindaklanjuti, maka kita akan panggil PT KAI," terangnya. (*)