Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Rabu, 27 Agustus 2025

Bambang: Perlintasan Terus Bertambah, Penjaga Terbatas

Oleh ADMIN

Berita
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, menyebut jumlah perlintasan sebidang kereta api terus bertambah setiap tahunnya, sementara kemampuan pemerintah, baik pusat maupun daerah, dalam menanganinya masih terbatas.

"Ini memang dilematis. Perlintasan sebidang terus bertambah, sementara kemampuan PT KAI, pemkab, dan pemkot dalam menerjunkan petugas maupun memasang palang perlintasan masih terbatas," kata Bambang, Selasa (26/8/2025).

Ia mengatakan, upaya sinergi antar pemerintah mulai digagas dengan adanya kesepakatan antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perhubungan terkait pembagian tanggung jawab penanganan perlintasan kereta api.

Perlintasan yang berada di jalan nasional menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN). Sementara perlintasan di jalan provinsi akan ditangani pemerintah provinsi, dan perlintasan di jalan kabupaten/kota menjadi tanggung jawab masing-masing daerah.

Ia menjelaskan, untuk perlintasan di jalan nasional, pembangunan flyover dianggap sebagai solusi terbaik. Beberapa flyover seperti di Natar, Tarahan, dan Blambangan Pagar telah dibangun dan terbukti mampu meningkatkan keselamatan. Namun, perlintasan di jalan provinsi dan kabupaten/kota yang belum memiliki flyover masih harus mengandalkan palang pintu dan petugas penjaga.

"Sekarang ini keterbatasan anggaran, sehingga kita sulit menjaga karena keterbatasan jumlah orang. Maka dengan kesepakatan itu nanti ada prioritas anggaran dari teman-teman kabupaten/kota dan provinsi untuk menyisihkan anggaran di perlintasan itu," jelas Bambang.

Ia menegaskan, keberadaan penjaga perlintasan kereta api sangat penting demi keselamatan pengguna jalan. Namun, permasalahan lain yang muncul adalah terus bertambahnya perlintasan liar yang tidak resmi.

"Inilah yang cukup sulit. Perlintasan liar terus tumbuh, dan kita sudah membentuk tim untuk membatasi, bahkan menutup perlintasan liar tersebut," ujarnya.

Bambang juga mengingatkan bahwa berdasarkan perundang-undangan, posisi kereta api memiliki prioritas lebih tinggi dibanding kendaraan lain.

"Undang-Undang Perkeretaapian lebih kuat dibanding Undang-Undang Jalan. Jadi dalam situasi perlintasan, kereta tetap harus didahulukan. Masyarakat harus memahami itu," tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Budi Yuhanda, mengatakan pihaknya sudah berulang kali menyampaikan kepada PT KAI melalui Dinas Perhubungan agar setiap perlintasan kereta api dilengkapi palang pintu.

Hal itu, menurutnya, penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan di pintu perlintasan agar tidak terus terulang.

"Kita hanya bisa meminta ke PT KAI melalui Dinas Perhubungan, karena Dinas Perhubungan juga tidak bisa membangun yang namanya palang pintu di perlintasan kereta api. Jadi melalui Dishub itulah seharusnya sudah ditindaklanjuti oleh PT KAI," kata Budi.

Ia menegaskan, tugas DPRD sebagai badan pengawas mitra kerja sudah dijalankan.

"Kami sudah menyampaikan berbagai pesan termasuk terkait kejadian kasus meninggal di perlintasan kereta api," ujarnya.

Budi juga mengungkapkan, Komisi IV akan mempertimbangkan untuk memanggil PT KAI lagi jika desakan masyarakat semakin tinggi.

"Tinggal keputusannya dari PT KAI. Jadi tugas kita hanya mendorong melalui Dinas Perhubungan sudah dilakukan. Cuma kalau mau kita panggil, sangat dimungkinkan. Kalau desakan masyarakat masih belum ditindaklanjuti, maka kita akan panggil PT KAI," terangnya. (*)

Editor Sigit Pamungkas