Berdikari.co, Lampung Selatan - PT BIJAC memberikan klarifikasi terkait pemberitaan aksi mogok kerja yang dilakukan sejumlah tenaga security perusahaan, Senin (25/8/2025).
Direktur PT BIJAC, Isa Anshori, menegaskan bahwa persoalan yang memicu aksi tersebut terkait tuntutan pembayaran dana kompensasi dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
“Pada prinsipnya, dalam perpanjangan PKWT yang berlaku di PT BIJAC maupun dalam MoU kami dengan mitra kerja PT JJA, tidak ada kewajiban pembayaran kompensasi di akhir kontrak atau perpanjangan kontrak,” jelas Isa, dalam keterangan resminya, Senin (25/8/2025).
Meski demikian, lanjutnya, PT BIJAC menyatakan akan mematuhi sepenuhnya arahan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung.
“Sesuai nota Disnaker Provinsi, kami diberi waktu 14 hari kerja untuk merealisasikan pembayaran tersebut. Kami loyal dan patuh terhadap keputusan Disnaker, dan akan melaksanakannya tanpa menunda,” tegasnya, seperti dikutip dari kupastuntas.co.
Isa menambahkan, mediasi antara perusahaan dan tenaga kerja telah difasilitasi oleh Kapolres Lampung Selatan dan dihadiri perwakilan Disnaker Kabupaten/Kota serta Kepala Desa Sidomulyo.
Dalam pertemuan itu, kata Isa, telah disepakati pembayaran akan dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan dan dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani di atas materai.
“Kami berterima kasih kepada Bapak Kapolres Lampung Selatan yang telah peduli dan memfasilitasi mediasi ini. Ini terobosan yang baik untuk menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan secara damai dan sesuai aturan,” ungkapnya.
Isa juga menegaskan bahwa meskipun kewajiban pembayaran kompensasi tidak diatur dalam kerja sama dengan PT JJA, pihaknya akan tetap memenuhi keputusan Disnaker sebagai bentuk tanggung jawab pengusaha.
"Itu adalah risiko yang kami terima. Kami tidak akan mengalihkan kewajiban ini kepada pihak lain,” pungkasnya. (*)