Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Senin, 25 Agustus 2025

Paman dan Ponakan Curi 4 HP Milik Mahasiswa KKN di Tanggamus

Oleh Sayuti

Berita
Kedua pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Wonosobo. Foto: Ist.

Berdikari.co, Tanggamus - MR (45), warga Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat dan ponakannya AP (21), warga Pekon Dadirejo, Kecamatan Wonosobo ditangkap petugas Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, karena mencuri empat unit handphone milik mahasiswa KKN di Pekon Dadirejo, Kecamatan Wonosobo.

Penangkapan dilakukan pada Minggu malam (24/8/2025) di kediaman masing-masing pelaku, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban.

Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, mengatakan bahwa barang bukti berupa empat unit handphone, yakni iPhone 13 warna pink, iPhone 11 warna hitam, Vivo Y50 dan Redmi 13C warna hitam, berhasil diamankan dari tangan kedua tersangka.

Kejadian pencurian bermula pada Selasa dini hari, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di Posko KKL-PPM Pekon Dadirejo. Ayu Rista (23), salah satu korban asal Desa Gedung Ilir, Tulang Bawang, baru menyadari bahwa handphone-nya hilang saat bangun tidur.

Saat dicek, jendela kamar posko ditemukan dalam kondisi terbuka dan rusak.

"Tiga rekannya mengalami nasib serupa, sehingga total empat unit HP raib dengan perkiraan kerugian mencapai Rp12 juta," kata Tjasudin, seperti dikutip dari kupastuntas.co, Senin (25/8/2025).

Tjasudin menjelaskan, pihaknya langsung bergerak cepat dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan mengidentifikasi AP sebagai pelaku. Salah satu handphone korban ditemukan berada di tangan AP, sehingga dilakukan penangkapan.

Berdasarkan pengakuan AP, ia mengambil satu unit handphone sendiri dan menitipkan tiga unit lainnya kepada pamannya, MR. Polisi kemudian mendatangi rumah MR di Kota Agung Barat dan berhasil menemukan ketiga handphone tersebut.

“AP dan MR kini ditahan di Mapolsek Wonosobo dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Tjasudin.

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya