Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Senin, 25 Agustus 2025

Kompensasi Tak Kunjung Cair, PT BIJAC Didesak Bayar Hak Security

Oleh Sodugaon Sinaga

Berita
Mediasi ruang Aula GWL Mapolres Lampung Selatan, Senin (25/8/2025). Foto: Sinaga

Berdikari.co, Lampung Selatan - Aroma ketidakadilan menyengat dari ruang Aula GWL Mapolres Lampung Selatan, Senin (25/8/2025). Puluhan tenaga keamanan (security) yang selama ini menjadi garda terdepan penjaga kawasan industri, kini berdiri di garis perjuangan menuntut hak mereka yang terabaikan: kompensasi PKWT dan uang lembur yang tak kunjung dibayarkan oleh PT Bina Jasa Cemerlang (BIJAC).

Dipertemukan dalam meja mediasi yang difasilitasi oleh Polres Lampung Selatan, sengketa ini melibatkan tiga entitas yang seharusnya menjadi mitra dalam ekosistem ketenagakerjaan: manajemen PT BIJAC, para pekerja security, dan perwakilan perusahaan pengguna tenaga kerja, PT Juang Jaya Abdi Alam (JJAA). Hadir pula unsur pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja Lampung Selatan.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Toni Kasmiri, turun langsung memimpin mediasi. Namun alih-alih sekadar menjadi simbol kehadiran negara, Toni memberi pernyataan tegas:

"Kami tidak berpihak, tapi kami memastikan tidak ada hak buruh yang diabaikan dan tidak ada tindakan anarkis yang merusak tatanan,” ungkap Kapolres, seperti dikutip dari kupastuntas.co.

Kata-kata itu menjadi angin segar bagi para pekerja yang sudah berhari-hari melakukan mogok kerja secara tertib, namun tetap tanpa kepastian hukum soal nasib mereka.

Kompensasi Diakui, tapi Masih Ditunda

Pernyataan paling dinanti datang dari Direktur PT BIJAC, Isa Anshori, yang akhirnya menyatakan kesanggupan untuk membayar kompensasi PKWT dan uang lembur, sesuai rekomendasi dari Disnaker Provinsi Lampung.

Namun, janji itu masih dibungkus tenggat waktu: maksimal 14 hari kerja, dengan target 9–10 September 2025 sebagai batas realisasi.

"Pembayaran akan dilakukan secara tunai di kantor kami,” ujar Isa.

Meski terdengar melegakan, belum ada jaminan tertulis atau pengawasan ketat yang memastikan janji itu bukan sekadar pelipur lara.

Para pekerja, dalam diskusi informal usai mediasi, menyatakan kekhawatiran mereka.

"Sudah terlalu sering dijanjikan. Kami hanya ingin hak kami, bukan belas kasihan,” kata salah satu perwakilan security yang enggan disebut namanya.

JJAA Terlalu Diam, Tanggung Jawab Dipertanyakan

Yang menarik, perwakilan dari PT Juang Jaya Abdi Alam (JJAA), perusahaan pengguna jasa security dari PT BIJAC nyaris tidak banyak bersuara dalam forum. Hal ini memunculkan tanda tanya: apakah JJAA lepas tangan dalam memastikan vendor-nya memenuhi kewajiban ketenagakerjaan?

Padahal, dalam banyak kasus ketenagakerjaan outsourcing, perusahaan pengguna tetap bisa dimintai pertanggungjawaban hukum apabila hak-hak pekerja tidak dipenuhi oleh penyedia tenaga kerja.

Kapolres Lampung Selatan juga mengakui potensi gangguan operasional industri akibat mogok kerja security ini.

Namun, lebih dari itu, ada potensi lain yang lebih berbahaya: retaknya hubungan industrial yang sehat dan munculnya ketidakpercayaan pekerja terhadap sistem hukum ketenagakerjaan.

"Jika janji ini tak ditepati, bukan hanya PT BIJAC yang akan kehilangan kepercayaan, tapi juga sistem ketenagakerjaan kita akan semakin tercoreng,” ujar Noviana Susanti, mediator dari Disnaker.

9–10 September: Titik Uji Janji

Kesepakatan dalam ruang mediasi hanyalah satu langkah kecil menuju penyelesaian nyata. Semua mata kini tertuju pada 9–10 September 2025. Apakah PT BIJAC benar-benar akan menepati janji?

Ataukah ini akan menjadi satu lagi kisah buram tentang pekerja yang dikhianati oleh sistem yang seharusnya melindungi mereka. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya