Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Senin, 25 Agustus 2025

Kepala BPJS: Peserta JKN Tidak Boleh Dipungut Biaya Tambahan

Oleh ADMIN

Berita
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Yessy Rahimi. Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Yessy Rahimi, menegaskan bahwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak boleh dibebankan biaya tambahan atau iuran di luar ketentuan.

“Secara ketentuan, peserta JKN tidak boleh ditarik biaya tambahan untuk pelayanan kesehatan yang menjadi hak dan manfaat JKN sesuai aturan,” kata Yessy, Jumat (22/8/2025).

Ia menjelaskan, semua pelayanan yang termasuk dalam manfaat JKN ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan, kecuali jika pasien memilih naik kelas perawatan atas permintaan sendiri.

“Misalnya, haknya kelas II, tetapi minta dirawat di kelas I atau VIP,” jelasnya.

Yessy menegaskan, sepanjang pelayanan sesuai indikasi medis, prosedur, dan diberikan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, peserta tidak boleh diminta membayar biaya tambahan.

“Jadi, peserta tidak boleh dipungut biaya kalau masih sesuai indikasi medis, prosedur, dan dilakukan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menyarankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan publik di RSUD Abdul Moeloek dengan adanya kasus Dokter Billy Rosan.

“Kami berharap tidak ada lagi hal-hal yang ditutupi. Kalau memang ini kesalahan pihak rumah sakit, ya harus berani bertanggung jawab dan minta maaf,” kata Nur Rakhman, Jumat (22/8/2025).

Menurutnya, momentum ini harus menjadi titik balik bagi RSUD Abdul Moeloek untuk memperbaiki sistem dan pelayanan. Sebab, sebaik apa pun mekanisme yang dimiliki, jika tidak dijalankan secara konsisten, maka permasalahan akan terus berulang.

Ia juga menyatakan bahwa Ombudsman tengah mencermati proses investigasi internal yang dilakukan pihak rumah sakit, dan berharap laporan resmi segera disampaikan.

“Investigasi internal yang sedang berjalan ini harus kami dapatkan laporannya. Apa saja yang sudah dilakukan, sejauh mana prosesnya, dan tindak lanjutnya bagaimana,” tegasnya.

Selain itu, Nur Rakhman juga menyoroti beberapa catatan penting dari pemberitaan media, terutama terkait dugaan permintaan pindah kelas layanan BPJS dan penggunaan ambulans.

“Ada beberapa catatan termasuk kelas BPJS dan juga ambulans yang kami ingin dapat penjelasannya, dan harus ada perbaikan. Komunikasi kepada masyarakat juga harus ditingkatkan,” ujarnya. (*)

Editor Sigit Pamungkas