Berdikari.co, Bandar Lampung - Kepala BPJS Kesehatan
Cabang Bandar Lampung, Yessy Rahimi, menegaskan bahwa peserta Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN) tidak boleh dibebankan biaya tambahan atau iuran di luar
ketentuan.
“Secara ketentuan, peserta JKN tidak boleh ditarik
biaya tambahan untuk pelayanan kesehatan yang menjadi hak dan manfaat JKN
sesuai aturan,” kata Yessy, Jumat (22/8/2025).
Ia menjelaskan, semua pelayanan yang termasuk dalam
manfaat JKN ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan, kecuali jika pasien memilih
naik kelas perawatan atas permintaan sendiri.
“Misalnya, haknya kelas II, tetapi minta dirawat di
kelas I atau VIP,” jelasnya.
Yessy menegaskan, sepanjang pelayanan sesuai indikasi
medis, prosedur, dan diberikan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan
BPJS Kesehatan, peserta tidak boleh diminta membayar biaya tambahan.
“Jadi, peserta tidak boleh dipungut biaya kalau masih
sesuai indikasi medis, prosedur, dan dilakukan di fasilitas kesehatan yang
bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi
Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menyarankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap
pelayanan publik di RSUD Abdul Moeloek dengan adanya kasus Dokter Billy Rosan.
“Kami berharap tidak ada lagi hal-hal yang ditutupi.
Kalau memang ini kesalahan pihak rumah sakit, ya harus berani bertanggung jawab
dan minta maaf,” kata Nur Rakhman, Jumat (22/8/2025).
Menurutnya, momentum ini harus menjadi titik balik
bagi RSUD Abdul Moeloek untuk memperbaiki sistem dan pelayanan. Sebab, sebaik
apa pun mekanisme yang dimiliki, jika tidak dijalankan secara konsisten, maka
permasalahan akan terus berulang.
Ia juga menyatakan bahwa Ombudsman tengah mencermati
proses investigasi internal yang dilakukan pihak rumah sakit, dan berharap
laporan resmi segera disampaikan.
“Investigasi internal yang sedang berjalan ini harus
kami dapatkan laporannya. Apa saja yang sudah dilakukan, sejauh mana prosesnya,
dan tindak lanjutnya bagaimana,” tegasnya.
Selain itu, Nur Rakhman juga menyoroti beberapa
catatan penting dari pemberitaan media, terutama terkait dugaan permintaan
pindah kelas layanan BPJS dan penggunaan ambulans.
“Ada beberapa catatan termasuk kelas BPJS dan juga
ambulans yang kami ingin dapat penjelasannya, dan harus ada perbaikan.
Komunikasi kepada masyarakat juga harus ditingkatkan,” ujarnya. (*)