Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Minggu, 24 Agustus 2025

Perdagangan Satwa Liar Masih Marak, 1.300 Burung Disita di Bakauheni

Oleh Zainal Hidayat

Berita
Sebanyak 1.300 ekor burung liar hasil sitaan dari upaya penyelundupan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya. Foto: Ist

Berdikari.co, Lampung Selatan - Sebanyak 1.300 ekor burung liar hasil sitaan dari upaya penyelundupan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya di kawasan hutan kaki Gunung Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan.

Aksi ini dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu–Lampung bersama Karantina Pertanian, Polsek KSKP Bakauheni, serta sejumlah pihak terkait lainnya.

“Burung-burung ini merupakan hasil penyelundupan yang berhasil digagalkan di Bakauheni. Semuanya tidak memiliki dokumen sah, sehingga dikategorikan sebagai hasil tangkapan liar. Karena itu harus kita kembalikan ke alam,” kata Kepala Pos Bakauheni BKSDA Bengkulu–Lampung Seksi Wilayah III, Suhairul, Minggu (24/8/2025).

Burung-burung yang dilepasliarkan terdiri dari berbagai jenis yang sebagian besar berasal dari habitat alami di hutan Sumatera. Menurut Suhairul, burung liar memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, terutama dalam membantu regenerasi hutan melalui penyebaran biji-bijian.

“Burung adalah agen alami penyebar biji, menjaga keanekaragaman tumbuhan, dan menjadi indikator kesehatan lingkungan. Jika mereka punah, rantai ekosistem bisa terganggu,” tambahnya.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik perdagangan satwa liar yang masih marak terjadi di jalur lintas Sumatera-Jawa. Pelabuhan Bakauheni kerap menjadi titik rawan penyelundupan satwa dari Sumatera menuju Pulau Jawa.

BKSDA bersama aparat penegak hukum berkomitmen memperketat pengawasan dan penindakan terhadap pelaku perdagangan satwa liar ilegal.

“Kami terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dan karantina untuk memperkuat pengawasan dan edukasi kepada masyarakat agar tidak lagi menangkap atau memperjualbelikan satwa liar tanpa izin,” tegas Suhairul.

BKSDA dan Karantina Pertanian juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perburuan maupun jual beli satwa liar, serta memahami bahwa lalu lintas satwa harus mengikuti peraturan dan prosedur yang sah.

“Jika ingin memelihara atau memindahkan satwa, harus sesuai regulasi. Tidak bisa sembarangan. Kita harus jaga alam bersama,” tutupnya. (*)

Editor Sigit Pamungkas